METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Wahyu Ade Saputra (27), seorang buruh di Kota Dumai dengan sadis membunuh pemilik warung bernama Munasiah (55). Pelaku kesal karena korban menangih utang kepada orang tuanya.
Peristiwa tragis ini terjadi di warung korban, Jalan Agenda, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa, 18 Februari 2025.
"Pelaku kesal karena korban selalu menanyakan utang orang tuanya. Utang itu diulang lagi oleh korban, saat pelaku datang berbelanja ke warung korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, AKP Kristopel, Rabu (19/2/2025).
Pelaku menusuk kepala korban dengan pisau besi sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian, korban diseret ke dapur dan kembali menusuknya saat korban sadar.
Tidak puas, pelaku mengikat mulut korban dengan kain dan menyayat urat nadi tangan korban dengan pisau cutter yang diambil dari dapur korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku kabur.
Kejadian itu diketahui anak korban Sri Hartati pada pukul 21.00 WIB. "Ketika itu saksi yang baru pulang dari bekerja melihat lampu rumahnya padam dan ada bercak darah di lantai," kata Kris.
Curiga, saksi masuk dan melihat korban dalam kondisi telentang dengan luka robek pada tangan dan mulut korban disumpal dengan kain. Anak korban langsung berteriak minta tolong.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Kapur. Dibantu Tim Satreskrim Polres Dumai, dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP, polisi mengidentifikasi pelaku adalah Wahyu yang tak lain tetangga korban.
Tim gabungan menangkap pelaku pada Rabu sekitar pukul 02.00 WIB. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kris.
Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 360.000, pisau dapur, pisau cutter, handphone, shampo, baju kaos, dan celana jeans.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.*