METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka Antoni Romansyah (44) dan barang bukti kasus kecelakaan maut yang menewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan karena berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap P-21 pada 4 Februari lalu. Proses Tahap II dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa, 25 Februari 2025.
"Kemarin (Selasa), penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka tetap dilakukan penahanan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Rabu (26/2/2025).
Dalam kasus ini, Antoni Romansyah dijerat dengan dakwaan berlapis berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka dijerat dengan dakwaan: primair Pasal 311 ayat (5), subsidair Pasal 310 ayat (4), serta dakwaan kedua, primair Pasal 311 ayat (2), subsidair Pasal 310 ayat (2)," jelas Arief didampingi JPU, Muhammad Azsmar Haliem.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dan luka berat akibat kelalaian pengemudi. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara.
Untuk informasi, kecelakaan terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di depan Klinik Siaga Medika 2, Jalan Hangtuah Ujung. Antoni Romansyah mengendarai Toyota Calya nomor polisi F 1817 VI datang dari arah timur menuju barat dengan penumpang, Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30).
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil tiba-tiba melebar ke kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai Anton Sujarwo (38), yang membonceng istri dan anaknya, Afrianti (42) serta Aditia Aprilio Anjani (10).
Benturan keras membuat motor Honda Beat terseret, sementara mobil terus bergerak dan kembali menabrak sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).
Akibat kecelakaan tersebut, Anton Sujarwo, Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10) meninggal dunia. Sementara itu, pengendara Honda Scoopy dan penumpangnya hanya mengalami luka ringan.
Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. Antoni Romansyah dan dua penumpangnya diketahui baru saja pulang dari tempat hiburan malam. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif narkoba.*