Apr 2025
22

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Gerebek Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Empat Orang Ditahan
hukum | Kamis, 27 Februari 2025 | 06:43:33 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda
Barang bukti yang diamankan Polda Riau. (Foto. Istimewa)

PEKANBARU - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda menggerebek dua lokasi penampungan emas ilegal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penggerebekan dilakukan dua tempat di Gang Rambutan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Selasa (25/2/2025) malam. 

"Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial," ujar Kombes Ade, Rabu (26/2/2025) malam.

Kombes Ade mengatakan, dari tempat penampungan dan pembakaran emas itu diamankan tujuh orang. Setelah proses pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan tiga lainnya sebagai saksi.

"Tersangka berinisial SB alias C selaku pemilik usaha pembakaran emas, AD alias F selaku kasir dan dua orang pendulang emas berinisi NA dan ZM," jelas Kombes Ade.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang tunai lebih dari Rp200 juta serta emas dalam bentuk pentolan dengan berat total 254,48 gram. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan dengan hingga Rp 100 miliar. *


Artikel Popular
politik
hukum