METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan narkoba internasional. Empat tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 7,43 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Subdit 1 Resnarkoba Polda Riau.
Berawal pada 14 Februari 2025, ketika tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menerima informasi tentang sebuah kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Pekanbaru, Riau.
Setelah melakukan pemantauan intensif, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut. Penangkapan dilakukan di Simpang Empat, Lampu Merah, Jalan Durian-Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
"Di dalam mobil ditemukan 8 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik teh China," ujar Yudha saat jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (4/3/2025).
Total berat narkotika yang diamankan mencapai 7,43 kilogram. Dua orang tersangka, berinisial Z (29) dan M (35), diamankan di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, Z dan M, terungkap bahwa mereka dikendalikan oleh narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta.
Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap S(24), seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara terkait peredaran narkotika dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada I (38), mantan narapidana yang pernah dipenjara di Lapas Lampung dengan hukuman 6 tahun atas kasus narkotika. I diduga berperan mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas. "I ditangkap di Cibodas, Jawa Barat," kata Yudha.
Selain 8 paket sabu, tim juga mengamankan beberapa barang bukti penting, di antaranya 7 unit ponsel, 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengirimkan narkotika
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Polda Riau akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba ini," tegas Yudha.
Pengakuan tersangka, mereka telah tiga kali melakukan pengiriman. Pengiriman pertama sebanyak 5 kilogram dan pengiriman kedua sebanyak 8 kilogram berhasil lolos.
"Narkotika tersebut dikirimkan ke Jakarta dan Lombok, dengan asal barang dari Malaysia," tutur Yudha.
Para tersangka dijanjikan upah yang bervariasi, yakni Z dan M dijanjikan Rp 9 juta per kilogram, S dijanjikan Rp 5 juta per kilogram, dan I dijanjikan Rp 10 juta per kilogram untuk setiap pengiriman.
"Beberapa upah tersebut telah diterima oleh para tersangka," ungkap Yudha.
Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 7,4 miliar. Polda Riau berencana untuk terus mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki pemilik dan pemesan narkotika yang diduga juga terlibat dalam jaringan ini.
Sementara itu, tersangka S yang saat ini masih berada di Ruran Klas I Cipinang, Jakarta, akan segera dipindahkan ke Lapas Pekanbaru untuk mempermudah proses hukum. Penyidikan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar. *