METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan mengenai tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN serta TNI-Polri 2025. Pengumuman disampaikan langsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa sore (11/3/2025).
"Dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat," ucapnya, sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Masih terkait dengan libur Idul Fitri, saya telah menandatangani PP No 11 tahun 2025 yang mengatur Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara," imbuhnya.
Prabowo menerangkan, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 nantinya akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah.
"Termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI dan Polri, para Hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," jelasnya.
Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya yaitu
- Bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
- Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat, sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
- Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan
Prabowo mengatakan, THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Dalam hal ini, THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan dicairkan 100% tanpa ada potongan. Hal ini berlaku untuk tunjangan kinerja.
"Oiya tunjangan kinerja itu 100%, pemberiannya. (Saya) diingatkan oleh Menteri Keuangan," ucap Prabowo.
Diharapkan kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas," tutupnya.*