METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap kurir 13,1 Kg sabu dan 6.662 butir pil ekstasi berinisial DK (46). Dari bisnis haram itu DK dijanjikan upah Rp20 juta.
DK ditangkap Kamis (6/3/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Polisi mengejar pelaku saat melintas di Jalan Sido Rukun, Labuh Baru Barat, Pekanbaru, usai mengambil narkotika dari Terminal AKAP.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama mengatakan, tersangka DK mengambil narkoba senilai Rp15 miliar itu di depan Terminal AKAP Bandar Serai Payung Sekaki.
"DK mendapat perintah dari S untuk mengambil barang di sekitar Terminal AKAP. Sesuai perintah S juga, DK akan dihubungi lagi oleh salah satu pengendali," ujar Nandang, Rabu (12/3/2025).
Menjelang dihubungi, DK berkeliling di sekitar terminal, tak lama kemudian dia ditangkap tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Sebayang.