METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memperketat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hingga Februari 2025, tercatat 30 TKA baru yang menambah total jumlah TKA di Riau menjadi 320 orang, naik dari 290 orang pada 2024.
Langkah bertujuan menjaga ketertiban administrasi dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor TKA. Pada 2024, retribusi TKA berhasil menyumbang Rp731 juta ke kas daerah.
"Pendataan merupakan bagian dari fungsi pengawasan kami sebagai pemerintah daerah. Selain itu, kami ingin memaksimalkan PAD dari sektor TKA," ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnakertrans Riau, Bambang, mewakili Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Kamis (13/3/2025).
Sebagai bagian dari proses verifikasi, sambungnya, Disnakertrans Riau telah memanggil sejumlah perusahaan pada Februari lalu untuk melaporkan keberadaan TKA di tempat mereka. Tidak hanya mengandalkan laporan tertulis, tim Disnakertrans akan turun langsung ke lapangan guna memastikan keakuratan data.
"Kami memiliki empat tim khusus yang telah disahkan melalui SK dengan nama Tim Percepatan Retribusi Daerah. Setiap tim beranggotakan tiga orang, terdiri dari gabungan personel bidang penta dan pengawas," terang Bambang.
Tim bertugas memastikan perusahaan melaporkan jumlah TKA secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan perusahaan dan data yang dimiliki Disnakertrans maupun pemerintah pusat, Disnakertrans tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
"Kami akan memastikan seluruh perusahaan melaporkan jumlah TKA mereka dengan transparan. Jika ada ketidaksesuaian data, akan kami tindak tegas sesuai aturan," tegas Bambang.*