METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
RENGAT - Lima pemuda Desa Japura, Kecamatan Lirik, Inhu ditangkap Polisi. Kelimanya digerebek Unit Reskrim Polsek Lirik saat tengah asik bermain judi kartu Joker. Mereka bermain judi di sebuah rumah kontrakan di belakang pasar desa, Minggu (16/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian tersebut. “Tim Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan lima orang laki-laki yang diduga terlibat dalam permainan judi kartu Joker beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp256.000,” ujarnya.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., langsung memimpin operasi penindakan bersama tim Reskrim Polsek Lirik.
Saat penggerebekan dilakukan, kelima pelaku sedang asik bermain kartu Joker dengan taruhan uang tunai. Polisi langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan. Adapun kelima pemuda yang diamankan ARM alias manulang (22) asal Bengkalis, DEY (24) asal Jambi, FRD (27) asal Bengkalis, REO alias Rejes (28) asal Bungo, dan YS alias Yogi (21) asal Musi Rawas.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi serta uang tunai senilai Rp256.000 yang diduga sebagai hasil perjudian. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lirik," tambah Aiptu Misran.
Penangkapan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, terlebih di bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum.*