METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU– Cakupan perlindungan tenaga kerja di Provinsi Riau saat ini masih berada di angka 40%. Meskipun kepesertaan segmen Penerima Upah (PU) telah melebihi 50%, jumlah peserta dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU) masih tergolong rendah. Untuk meningkatkan cakupan, BPJS Ketenagakerjaan terus mengembangkan berbagai strategi, termasuk inovasi digital.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Henky Roshidien disela sela buka puasa bersama media mengungkapkan bahwa salah satu upaya utama yang dilakukan adalah pemanfaatan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
“Kami menghadirkan inovasi melalui JMO agar peserta dapat mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor. Melalui aplikasi ini, peserta bisa mengajukan klaim, melakukan pelaporan, hingga memantau status kepesertaannya. Namun, sayangnya masih banyak yang belum mengetahui manfaat dari kanal digital ini,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Selain mempermudah akses layanan, JMO juga berfungsi sebagai alat kontrol kepatuhan perusahaan. Henky menyoroti masih maraknya praktik Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), baik dalam hal program jaminan sosial, jumlah tenaga kerja yang dilaporkan, maupun besaran upah yang didaftarkan.
Ia menjelaskan, ada praktik PDS Program, di mana sejumlah perusahaan hanya mendaftarkan pekerjanya dalam dua atau tiga program jaminan sosial. Padahal, perusahaan besar seharusnya mengikuti program secara lengkap agar pekerjanya mendapatkan manfaat maksimal, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, terdapat juga praktik PDS Tenaga Kerja, di mana perusahaan hanya mendaftarkan sebagian karyawannya. Sebagai contoh, dari total 100 pekerja, hanya 20 orang yang didaftarkan sebagai peserta. Melalui JMO, pekerja kini memiliki sarana untuk melaporkan ketidaksesuaian ini.
Tak hanya itu, ada pula praktik PDS Upah, di mana perusahaan melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya. Misalnya, seorang pekerja dengan upah Rp5 juta hanya didaftarkan dengan nominal Rp1 juta atau Rp2 juta. Dengan fitur yang tersedia di JMO, pekerja dapat mengecek besaran upah dan iuran yang telah dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.(lin)