Apr 2025
22

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Berkas Lengkap, Mantan Pj Walikota Pekanbaru Segera Disidangkqn
hukum | Selasa, 25 Maret 2025 | 21:00:53 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Selain Risnandar Mahiwa, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melimpahkan tersangka Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila ke jaksa.

"Pada hari ini Senin, 24 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/3/2025).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa akan menyusuk surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Risnandar bersama Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024). Penyidik KPK turut menyita uang hasil korupsi sebesar Rp6,8 miliar.

Ketiga tersangka diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024. Risnandar sendiri menerima Rp2,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-undan (U)g Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tessa mengungkapkan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan setelah OTT. Di antaranya di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, dan enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan serta memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lain yang terkait dengan kasus ini.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen-dokumen, surat-surat, barang elektronik, serta barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit. Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat.*


Artikel Popular
politik
hukum