METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menunjukkan adanya 41.313 perkara gugatan yang masuk pada tahun 2023.
Sebagian besar dari perkara ini didominasi oleh kasus wanprestasi atau ingkar janji, yaitu kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal tersebut, Lembaga Pelatihan Hukum Indonesia mengundang Dr. Parlindungan, S.H., M.H., CLA., Managing Partner Kantor Hukum Parlindungan dan Rekan, sebagai narasumber utama dalam webinar bertema "Strategi Menangani Perkara Wanprestasi/Ingkar Janji".
Sebagai praktisi hukum berpengalaman, Dr. Parlindungan akan memberikan wawasan dan strategi praktis dalam menangani perkara wanprestasi yang saat ini semakin marak di pengadilan.
"Webinar ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Mei 2025, pukul 14.00 WIB – selesai melalui zoom meeting," ujar Parlindungan, Kamis (10/4/2025).
Parlindungan menjelaskan, pelatihan ini bertujuan memberikan informasi penting mengenai cara mengelola dan menangani perkara wanprestasi secara efektif.
Sebagai narasumber, Dr. Parlindungan akan berbagi pengalamannya dalam menangani berbagai kasus wanprestasi, serta memberikan penjelasan tentang langkah-langkah hukum yang perlu diambil dalam kasus-kasus tersebut.
Tidak hanya mendengar paparan soal hukum, bagi peserta yang ikut akan mendapatkan fasilitas softcopy materi dari Dr. Parlindungan, sertifikat digital bernomor, akses rekaman pelatihan, grup sosial media hukum untuk diskusi lebih lanjut dan kesempatan untuk memperluas jaringan profesional.
Pendaftaran untuk mengikuti pelatihan ini dapat dilakukan melalui tautan berikut: www.s.id/perkarawanprestasi. Peserta diimbau untuk segera mendaftar, karena kuota terbatas.
"Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan solusi praktis dan pengetahuan berharga bagi para praktisi hukum dan masyarakat yang ingin mendalami cara-cara menangani kasus wanprestasi dengan lebih baik," harap Parlindungan.
Seperti diketahui, Parlindungan adalah seorang advokat/pengacara asal Pekanbaru, Provinsi Riau. Selain itu, Dr. Parlindungan juga seorang dosen ilmu hukum S1 dan S2 di sejumlah universitas di Riau.
Dalam organsiasi, Parlindungan menjabat Bendahara di Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Suara Advokat Indonesia Pekanbaru.
Ia juga menjabat Komisi Pengawas Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) di bawah Pimpinan Dr. Palmer Situmorang, SH. MH, dan juga sebagai Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (IKA FH UIR).*