|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap dua pria yang melakukan pungutan liar (Pungli) sampah. Pelaku beraksi dengan berkedok sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, kedua pelaku adalah Mawardi (48) dan Dedi (43). keduanya diamankan di Jalan Melur Nomor 15, Kecamatan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Rabu (9/4).
"Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pungutan liar kepada warga dan pelaku usaha dengan modus pungutan sampah bulan," ujar Bery, Kamis (10/4).
Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai petugas dari DLHK Kota Pekanbaru. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyodorkan kwitansi dengan kop dan stempel DLHK setiap kali melakukan pungutan sampah.
Dijelaskan Bery, aksi kedua pelaku terungkap dari laporan warga ke Kepolisian. "Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan, ancaman, pemalsuan surat, dan penipuan," tutur Bery.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya tujuh lembar fotokopi kwitansi berkop DLHK yang telah diisi, 15 lembar kwitansi kosong, satu buah stempel DLHK, satu buku rekening bank BRI atas nama Mawardi, satu kartu ATM BRI, serta satu lembar surat perintah tugas palsu bernomor B.800.1.11.1/DLHK-U.R/28/2015 tertanggal 29 Januari 2025.
Keduanya kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Mereka diancam dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melapor jika menemukan ada pungutan liar yang mengatasnamakan lembaga pemerintah. Kita akan tindaklanjuti," pungkas Bery.