Apr 2025
27

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Masuk Musim Kemarau, Gubri Ingatkan Semua Pihak Siaga Karhutla
pekanbaru | Minggu, 13 April 2025 | 20:05:57 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
Gubri, Abdul Wahid

PEKANBARU - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi Provinsi Riau akan memasuki musim kemarau pada April hingga awal Mei 2025. Menyikapi hal ini, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"BMKG memperkirakan Riau akan memasuki musim kemarau pada April hingga awal Mei. Kita perlu siaga Karhutla," tegas Gubri saat ditemui awak media, belum lama ini.

Menurutnya, musim panas mendatang berpotensi memperburuk risiko Karhutla yang selama ini menjadi ancaman tahunan di Riau.

"Kalau di Riau ini, jangankan kemarau, hari-hari biasa saja bisa terjadi Karhutla," tambahnya.

Gubernur menekankan pentingnya upaya mitigasi yang menyeluruh dan terkoordinasi. Penanggulangan Karhutla, kata dia, tidak bisa dilakukan secara parsial.

"Setiap kondisi seperti ini perlu mitigasi luar biasa. Semua pihak harus dilibatkan. Koordinasi dengan Forkopimda terus berjalan untuk menanggulangi bencana Karhutla," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Riau disebut telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), guna memastikan kesiapsiagaan maksimal.

Tiga daerah yang menjadi fokus perhatian dalam potensi Karhutla kali ini adalah Dumai, Siak, dan Bengkalis. Ketiga wilayah tersebut memiliki karakteristik cuaca yang lebih ekstrem dibanding daerah lain, sehingga dinilai rawan terjadi kebakaran lahan.

Pemprov Riau diharapkan segera mengambil langkah antisipatif, seperti patroli terpadu, pemantauan hotspot, serta sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan.*  


华 闻
Empat Meimei Riau Ikuti Fashion Week di...
Jumat, 25 April 2025 | 22:49:27 WIB
Rumah Sakit Kanker Guangzhou Tiongkok MoU Dengan...
Kamis, 24 April 2025 | 10:03:44 WIB
Artikel Popular
politik
hukum