Apr 2025
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Geram, Kapolda Riau Perintahkan Dirreskrimsus Selidiki Tata Kelola Sampah di Pekanbaru
hukum | Senin, 14 April 2025 | 13:03:08 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menunjukkan rasa kecewa setelah menemukan tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk di tepi Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Sampah itu telah lama tidak diangkut sehingga mengganggu pemandangan dan menimbulkan bau tak sedap.

Penemuan itu terjadi saat Irjen Herry, yang akrab disapa Herimen, tengah berolahraga pagi pada Senin (14/4/2025). Ia berhenti ketika melintasi kawasan dekat Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan mendapati tumpukan sampah yang tidak kunjung dibersihkan.

Herry menyampaikan kegusarannya tentang tumpukan sampah itu lewat pantun, 'Dari Batang Hari menggunakan troli, hendak berkumpu untuk berembuk. Kapolda berlari sambil patroli, menemukan sampah yang bertumpuk-tumpuk'. 

“Pagi ini saya lari pagi sekaligus patroli. Saya melihat tumpukan sampah yang dibiarkan selama satu bulan. Ini bukan hal sepele. Kalau dibiarkan, bisa menjadi sumber penyakit, merusak lingkungan, dan mencerminkan lemahnya tata kelola,” tegas Herry.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Herry memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau untuk menyelidiki sistem pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Ia mencurigai adanya kejanggalan dalam pelaksanaannya.

“Tolong Pak Dirreskrimsus, periksa bagaimana tata kelola pengangkutan sampah di kota ini. Sudah sebulan saya lari pagi lewat sini, kondisinya tetap sama,” katanya.

Herry menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran lingkungan, termasuk kasus pengelolaan sampah. Ia menyebut bahwa penindakan akan dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi.

“Saya konsisten. Setiap pelaku perusakan lingkungan, baik perorangan maupun korporasi, akan kami tindak secara tegas dan terukur,” ujarnya.

Selain itu, ia menyatakan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Wali Kota Pekanbaru guna mencari solusi yang tepat untuk persoalan sampah di kota tersebut.

“Kami tetap berkoordinasi dengan Pak Walikota. Bersama-sama kita upayakan Pekanbaru bersih dari sampah,” tambahnya.

Lebih jauh, Herry menekankan bahwa jika ditemukan adanya pihak yang menyimpang atau lalai dalam tugas, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Kalau ada yang menyimpang, itu tugas saya dan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2021, Polda Riau pernah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. 

Saat itu, penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yang dipimpin oleh Kombes Pol Teddy Restiawan dan Kombes Asep Darmawan.

Dua pejabat DLHK, yakni Kepala DLHK Agus Pramono dan Kabid Pengelolaan Sampah Adil Putra, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 dan/atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Namun hingga kini, perkembangan kasus tersebut belum jelas. Bahkan Agus Pramono, yang sebelumnya disebut sebagai tersangka, diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Riau. Pihak kepolisian belakangan menyatakan bahwa belum ada penetapan tersangka atas nama Agus.

“Saya baca dokumennya, belum ada (penetapan tersangka). Makanya saya minta dilakukan gelar perkara ulang. Saya perlu pelajari lagi berkasnya,” ujar Kombes Asep kepada media, Jumat (25/8/2023).*

 

 


Artikel Popular
politik
Warga Antusias dan PSU Siak Berlangsung...
Minggu, 23 Maret 2025 | 13:43:33 WIB
hukum