METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap atas dugaan pengelolaan sampah di Pekanbaru yang tidak sesuai dengan aturan berlaku dan kutipan ilegal.
Ketujuh pelaku mulai dari masyarakat, sopir badan usaha hingga pelaku pungutan liar (pungli). Hal itu dilakukan polisi karena adanya keluhan dari masyarakat terkait tumpukan sampah.
Kapolresta Kombes Jeki Rahmat Mustika menyebutkan tujuh orang ditangkap masuk dalam 3 laporan yang ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ketujuh pelaku yakni AAS, R, ZE, RMH, T, M dan D yang seluruhnya adalah warga Kota Pekanbaru.
"Ada 3 perkara berkaitan dengan persoalan sampah dengan 7 orang tersangka. Kasus ini terkait pengelolaan sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan," ujar Jeki didampingi Walikota Agung Nugroho, saat konferensi pers di Kantor Walikota, Selasa (15/4)
Untuk kasus pertama yang ditangani adalah soal pelaku AAS, R dan ZE yang ditangkap usai nekat buang sampah di Jalan Siak II dan di Jalan Usaha Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. "AAS dan R ini merupakan sopir angkutan sampah mandiri dan ZE wiraswasta," jelas Jeki.
Jeki menjelaskan sejumlah barang bukti terkait kasus sampah itu antara lain 3 unit mobil jenis pickup Grand Max. Motif para pelaku yaitu untuk menghemat biaya, sehingga sampah yang seharusnya dibuang ke Dipo dibuang ke TPS terdekat secara ilegal.
"Kasus kedua soal pelanggaran Perda yang ditangani Polresta, yakni RMH dan T. RMH dan T ditangkap saat membuang sampah di Jalan Lobak dan TPU PHR," kata Jeki.
Keduanya akan diserahkan ke Satpol PP karena melanggar Perda. Motif adalah membuang sampah yang seharusnya dilakukan di tempat pembuangan ilegal dengan mobil.
"Dan kasus ketiga adalah pungutan liar yang dilakukan mantan honorer di Dinas LHK Kota Pekanbaru, yakni M dan D. Keduanya ditangkap karena melakukan pungutan liar di wilayah Senapelan," ucap Jeki.
Barang bukti 7 lembar kwitansi dengan kop Dinas LHK Pekanbaru yang sudah terisi, ada juga kop Dinas LHK, buku rekening dan ATM. Bahkan ada juga stempel dinas Dinas LHK Kota Pekanbaru.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan pungutan liar dilakukan dengan modus kutipan iuran sampah. Bahkan banyak warga Senapelan mengeluhkan kutipan.
"Jadi untuk 2 orang tersangka ini dahulunya bekerja sebagai THL, namun masih mengutip lagi dan kita ada banyak terima laporan. Kami minta masyarakat yang terkena pungutan untuk segara lapor karena Wali Kota sudah menegaskan tidak ada pungutan langsung, semua ditransfer," terang Berry.
Di tempat yang sama, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho memaparkan bahwa salah satu klinik dan Plaza Citra di Pekanbaru turut memakai jasa pengelolaan sampah ilegal ini.
“Saya minta kepada pihak kepolisian untuk mempertimbangkan upaya restorative justice, karena para pelaku ini hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ucap Agung.
Selanjutnya, para tersangka akan diserahkan ke Satuan Pamong Praja (Satpol PP) lantaran dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru.