|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Aparat dari Polsek Rengat Barat menangkap Budiono (34) karena menganiaya istrinya, Rokesi (50). Pelaku dua kali menikam korban dengan pisau.
"Pelaku sudah ditangkap. Pelaku menikam istrinya dengan pisau," ujar Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (22/4/2025).
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah keduanya di Jalan Lintas Timur RT 06 RW 02 Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.
Peristiwa itu dilaporkan anak kandung korban, Guntur (24), ke polisi setelah mendapat kabar dari kakaknya kalau ibu mereka bersimbah darah di rumah.
Korban dilarikan ke RSUD Indrasari Rengat untuk mendapat perawatan medis. Menurut korban, dirinya ditikam pelaku karena marah tak diantar ke Pematang Reba.
Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dpimpinan Kanit Reskrim Iptu Mike Kurniawan, segera melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ketika itu petugas tidak menemukan pelapor di rumah tersebut. Pelaku ditangkap saat berada di warung di Jalan Lintas Timur, Desa atalang Jerinjing," tutur Fahrian.
Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya menikam punggung korban dengan pisau sebanyak dua kali.
" Motif dari tindakan tersebut diungkapkan pelaku karena merasa sakit hati akibat sering disindir oleh anak-anak korban," tegas Fahrian.
Fahrian menyatakan, penyidik masih melakukan pendalaman kasus KDRT dan penganiayaan berat oleh pelaku.
"Kami pastikan proses hukum berjalan, sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Fahrian.*