METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (KAMI BELA SIAK) mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis perempuan, budaya, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia tersebut menilai MK perlu segera memutus perkara sengketa pilkada secara adil, cepat, dan transparan agar tidak memperparah ketidakpastian politik di Kabupaten Siak.
“Kami mengajukan Amicus Curiae ini untuk memberi pertimbangan hukum yang obyektif agar MK menjaga keadilan dan stabilitas demokrasi lokal,” ujar Koordinator KAMI BELA SIAK, Jhoni S Mundung, dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).
Koalisi juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat sengketa yang berlarut-larut. Sejak awal 2025, gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil di Kabupaten Siak belum dibayarkan, menyebabkan keresahan di kalangan aparatur serta masyarakat umum.
Selain itu, berdasarkan hasil PSU, Paslon 01 (Irving – Sugianto) meraih 37.854 suara, sedangkan Paslon 02 (Afni – Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri – Husni) masing-masing memperoleh 82.586 dan 82.292 suara.