Feb 2026
11

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
KAMI BELA SIAK Ajukan Amicus Curiae ke MK, Dorong Putuskan Sengketa Pilkada Secara Adil- Transparan
politik | Rabu, 23 April 2025 | 16:48:41 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (KAMI BELA SIAK) mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis perempuan, budaya, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia tersebut menilai MK perlu segera memutus perkara sengketa pilkada secara adil, cepat, dan transparan agar tidak memperparah ketidakpastian politik di Kabupaten Siak.

“Kami mengajukan Amicus Curiae ini untuk memberi pertimbangan hukum yang obyektif agar MK menjaga keadilan dan stabilitas demokrasi lokal,” ujar Koordinator KAMI BELA SIAK, Jhoni S Mundung, dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).

Baca :

Koalisi juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat sengketa yang berlarut-larut. Sejak awal 2025, gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil di Kabupaten Siak belum dibayarkan, menyebabkan keresahan di kalangan aparatur serta masyarakat umum.

Selain itu, berdasarkan hasil PSU, Paslon 01 (Irving – Sugianto) meraih 37.854 suara, sedangkan Paslon 02 (Afni – Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri – Husni) masing-masing memperoleh 82.586 dan 82.292 suara. 

"Selisih suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 mencapai 44.732 suara, yang menurut koalisi melampaui ambang batas yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga gugatan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," jelasnya.

Anggota KAMI BELA SIAK, Riko Kurniawan  menegaskan bahwa gugatan yang diajukan hanya oleh calon Wakil Bupati 01, Sugianto, tanpa didampingi calon Bupati-nya, Irving Kahar Arifin.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang mengharuskan pengajuan gugatan dilakukan oleh pasangan calon secara bersama-sama.

“Keputusan MK yang cepat dan adil tidak hanya penting bagi penyelesaian hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat Siak,” tegas Riko.

Pernyataan resmi dari Irving Kahar Arifin pada 8 April 2025 yang menyatakan dirinya tidak ikut serta dalam permohonan sengketa ini mempertegas bahwa permohonan tersebut tidak sah secara hukum," terang Jhoni.

Dalam dokumen Amicus Curiae, KAMI BELA SIAK menekankan beberapa poin penting:

1. Keabsahan hasil PSU sebagai produk demokrasi yang telah diterima publik dan tidak dapat diganggu gugat.

2. Ketiadaan legal standing dari gugatan yang hanya diajukan oleh satu pasangan calon secara tidak lengkap.

3. Pelanggaran ambang batas selisih suara, yang menunjukkan bahwa gugatan tidak layak diproses secara formil dan materiil.*

Terbaru
华 闻
Jelang Imlek, Warga Tionghoa Mulai Bersihkan...
Rabu, 11 Februari 2026 | 15:55:56 WIB
PSMTI Riau Bagikan Ratusan Paket...
Minggu, 8 Februari 2026 | 13:31:57 WIB
Artikel Popular
1
3
politik
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
hukum
Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrok Berdarah di...
Selasa, 10 Februari 2026 | 21:39:50 WIB