Mei 2025
16

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
KPU Riau Sampaikan Arahan ke KPU Siak Terkait Gugatan PSU ke MK
politik | Kamis, 24 April 2025 | 10:53:50 WIB
Editor : veliyati | Penulis : rls/vivi
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama Anggota, Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Siak, melakukan pertemuan terkait persiapan menghadapi gugatan PHP Bupati dan Wakil Bupati Siak, pasca PSU tahun 2024 yang bergulir di MK, Rabu (23/4). (ist)

PEKANBARU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Siak terkait dengan persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak, pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2024 yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/4/25).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau tersebut hadir Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Siak.

Permohonan Perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh Irving Kahar Arifin dan Sugianto (Paslon Nomor Urut 1) telah diregistrasi dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025.

Baca :

Untuk menghadapi persidangan di MK,  Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, meminta KPU Siak untuk segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti di persidangan nantinya.

“Kawan-kawan diharapkan dapat segera menyiapkan Matriks Resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan MK, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk diserahkan sebagai alat bukti pada saat persidangan," ujar Rusidi. 

Terbaru
Artikel Popular
1
2
politik
Bawaslu Catat 308 Dugaan Pelanggaran PSU...
Selasa, 6 Mei 2025 | 20:01:16 WIB
hukum