Jun 2026
06

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
KPU Riau Sampaikan Arahan ke KPU Siak Terkait Gugatan PSU ke MK
politik | Kamis, 24 April 2025 | 10:53:50 WIB
Editor : veliyati | Penulis : rls/vivi
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama Anggota, Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Siak, melakukan pertemuan terkait persiapan menghadapi gugatan PHP Bupati dan Wakil Bupati Siak, pasca PSU tahun 2024 yang bergulir di MK, Rabu (23/4). (ist)

PEKANBARU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Siak terkait dengan persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak, pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2024 yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/4/25).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau tersebut hadir Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Siak.

Permohonan Perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh Irving Kahar Arifin dan Sugianto (Paslon Nomor Urut 1) telah diregistrasi dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025.

Baca :

Untuk menghadapi persidangan di MK,  Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, meminta KPU Siak untuk segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti di persidangan nantinya.

“Kawan-kawan diharapkan dapat segera menyiapkan Matriks Resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan MK, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk diserahkan sebagai alat bukti pada saat persidangan," ujar Rusidi. 

“Persiapan ini menjadi langkah penting agar seluruh proses di MK dapat berlangsung lancar dan KPU dapat memberikan keterangan yang utuh serta akurat terkait pelaksanaan PSU yang telah dilakukan, ” katanya.

Rusidi juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kekompakan dalam menghadapi tahapan persidangan di MK. Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU Siak harus tetap profesional dan sigap dalam menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.

KPU Provinsi Riau menyatakan siap memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada KPU Siak dalam setiap tahap persidangan, termasuk koordinasi dengan tim hukum dan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan perkara di MK.

Pemeriksaan pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 pasca tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi akan dilaksanakan, Jumat, 25 April 2025, pukul 08.00 Wib,  di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4.**

Terbaru
Artikel Popular
2
3
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
hukum
Nasional
Bulan Ini, Rupiah Diprediksi Tembus Rp 19.000...
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:22 WIB
Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Cair Mulai Hari...
Selasa, 2 Juni 2026 | 20:47:29 WIB