Mei 2025
16

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Disidangkan 29 April
hukum | Kamis, 24 April 2025 | 15:28:15 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Novin Karmila.  

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, berkas perkara dilimpahkan oleh JPU pada Selasa (22/4/2025). Perkara teregister di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr.

Baca :

Pada persidangan, KPK menurunkan enam JPU, yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto. Persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU akan digelar pada, Selasa, 29 April 2025.

Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Adrian Saherwan mengatakan, Ketua PN Pekanbaru telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

Terbaru
Artikel Popular
1
2
politik
Bawaslu Catat 308 Dugaan Pelanggaran PSU...
Selasa, 6 Mei 2025 | 20:01:16 WIB
hukum