METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Novin Karmila.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, berkas perkara dilimpahkan oleh JPU pada Selasa (22/4/2025). Perkara teregister di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr.
Pada persidangan, KPK menurunkan enam JPU, yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto. Persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU akan digelar pada, Selasa, 29 April 2025.
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Adrian Saherwan mengatakan, Ketua PN Pekanbaru telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.