METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar, Kamis (24/4/2025).
"Sudah (ditahan). Barusan ditahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bary Juana Putra, dikonfirmasi, Kamis malam.
Bery mengatakan, Arnaldo dijebloksan ke penjara setelah diperiksa oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru. Selama pemeriksaan dia didampingi oleh pengacara.
"Diperiksa sejak siang, sekitar puk 10.00 WIB. Sempat istirahat makan, dan salat juga. (Sekarang) dah masuk (penjara)," kata Bery.
Pantauan di Mapolresta, sejumlah kerabat Arnaldo terlihat mendatangi Polresta Pekanbaru. Mereka ingin mengunjungi Arnaldo.