|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

SIAK — Ratusan warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, menyatakan penolakan terhadap rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II melalui aksi penggalangan tanda tangan di atas kain putih.
Aksi damai yang digelar di Pasar Kaget, Kelurahan Kandis Kota, Sabtu (26/4/2025), diikuti berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Masyarakat menolak gugatan yang diajukan Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto, ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai dapat memicu terulangnya PSU dan berpotensi mengorbankan kepentingan rakyat Siak.
“Tindakan Sugianto tidak memikirkan nasib rakyat. Padahal Calon Bupati Irving telah menerima hasil PSU, tetapi Sugianto justru kembali menggugat. Ia dulu mencari suara di Siak, tapi kini tidak peduli pada rakyat. Saat ini, ia bukan berhadapan dengan pasangan Afni-Syamsurizal, tapi dengan kemarahan masyarakat Siak,” ujar Koordinator Aksi, Eka Sinaga.
Aksi ini diikuti sejumlah organisasi masyarakat dari beragam suku, agama, dan latar sosial, di antaranya DPD II Jangkar Merah Putih (JMP) Kabupaten Siak, warga Pujakesuma, KWS, IKBR Kecamatan Kandis, F-SPTI Kecamatan Kandis, Forum Pemuda Kandis (FPK), dan Pemuda Batak Bersatu (PBB). Seluruhnya tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Kandis.
Dalam orasinya, Eka menilai gugatan ke MK tidak memenuhi syarat formil dan meminta agar hakim menolaknya demi menjaga stabilitas sosial dan pemerintahan. “Nasib rakyat Siak jangan dikorbankan demi ambisi segelintir orang,” tegasnya.
Berlarut-larutnya sengketa pilkada disebut berdampak pada kelumpuhan roda pemerintahan. Sejak awal 2025, gaji dan tunjangan ASN di Kabupaten Siak belum dibayarkan, sehingga memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Gerakan masyarakat Kandis ini juga mendukung langkah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan yang sebelumnya menyerahkan amicus curiae atau pendapat hukum ke MK dalam aksi serupa di Kecamatan Perawang.
Senada dengan itu, perwakilan IKBR, Riadi Mangunsong, berharap berbagai gerakan penolakan PSU jilid II dapat menjadi pertimbangan hakim MK dalam mengambil keputusan yang adil.
“Proses demokrasi sudah selesai. Gugatan ke MK lemah secara hukum dan seharusnya ditolak. Kami berharap aspirasi masyarakat dari berbagai kecamatan di Siak bisa menjadi masukan penting bagi MK,” ungkapnya.
Penasihat PUK F-SPTI Pasar Minggu Kandis, Monang Nainggolan, turut menegaskan pentingnya penyelesaian cepat dan berkeadilan dari MK. Ia mengingatkan bahwa prinsip proporsionalitas, nonreaktif, serta check and balance harus dijunjung tinggi.
“Kami mendesak agar MK dan seluruh pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat. Pemerintahan daerah harus segera dipulihkan demi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.*