|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata sudah memutus perkara yang sama untuk menghitung periodesasi Calon Bupati Siak yang juga incumben Alfedri.
Adapun legal opinion atau pendapat hukum ini disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PHPU.BUP- XXIII/2025 dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 2024. Putusan ini dibacakan Hakim MK pada tanggal 4 Februari 2025 lalu.
Dengan mempertimbangkan masa jabatan yang telah dijalani oleh Alfedri, total masa jabatan akumulatif ternyata tidak melampaui batas waktu yang ditentukan oleh UU No. 10/2016 junto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebagaimana pertimbangan hukumnya di halaman 128 dan 127.
''Oleh karena itu, Alfedri masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Bupati Siak, karena ia belum melampaui batasan dua periode berturut-turut. Tentu saja dengan temuan dan fakta hukum ini, sangat diyakini Hakim MK nantinya akan menolak gugatan Sugianto yang mempersoalkan periodesasi Alfedri,'' tegas mantan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir,Minggu (27/4).
Sebagai yurisprudensinya dari kasus Maluku Barat Daya, Hakim MK menilai bahwa penugasan Benyamin Thomas Noach menggantikan Barnabas Orno yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye, dan kembali menjadi Wakil Bupati Maluku Barat Daya setelah Barnabas Orno selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara bukanlah kondisi yang dapat dikategorikan dan dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) yang disebabkan oleh adanya kondisi Kepala Daerah yang berhalangan tetap.
Adapun perhitungan periodesasi masa jabatan bupati, Alfedri menjalani masa jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Siak pada dua periode, pertama mulai dari 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018, dan periode kedua pada 20 Februari 2019 hingga 18 Maret 2019. Masa jabatan sebagai Plt tersebut dihitung sebagai bagian dari masa jabatan Bupati yang karena Alfedri menjabat dengan keputusan resmi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Siak.
Adapun putusan pada kasus Pilkada Gorontalo, Kutai Kertanegara, dan Bengkulu Utara, Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati dihitung sebagai bagian dari masa jabatan yang sah dalam perhitungan akumulatif.
''Oleh karena itu, masa jabatan Alfedri sebagai Plt Bupati pada dua periode harus digabungkan dengan masa jabatan Bupati definitif yang dilanjutkan pada 18 Maret 2019 hingga 19 Juni 2021.
Adapun total masa jabatan Alfedri, jika dihitung secara akumulatif, adalah 2 tahun 8 bulan 5 hari yang terdiri dari Bupati Definitif: 2 tahun 3 bulan 1 hari, dan Plt Bupati: 5 bulan 4 hari. Artinya, Alfedri belum dua periode dan memenuhi syarat mengikuti Pilkada Siak 2024,'' jelas Ilham.
Selain itu Ilham meyakini gugatan Sugianto akan ditolak Hakim MK karena cacat formil. Hal ini mengacu pada putusan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024 berdasarkan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mengharuskan bahwa pemohon harus diajukan bersama-sama antara pasangan calon walikota dan wakil walikota.
''Hakim MK dalam putusannya menggarisbawahi pentingnya adanya satu kesatuan antara Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam mengajukan permohonan untuk sengketa hasil pemilihan.
Meskipun Pemohon mempersoalkan keputusan terkait pembatalan peserta pemilihan, Mahkamah menegaskan bahwa segala kepentingan hukum terkait hasil pemilihan melekat pada pasangan calon, bukan pada calon secara individu,'' tegas Ilham.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Sugianto tanpa melibatkan pasangannya, Calon Bupati Irving Kahar, tidak memenuhi syarat legal standing yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan MK No. 3 Tahun 2024 dan Putusan MK No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 sebagaimana di dalam pertimbangan hukumnya di halaman 124 - 126.
''Sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sugianto, karena semuanya sudah terbantahkan melalui putusan MK sebelumnya. Baik soal periodesasi Alfedri, maupun soal syarat formil,'' tutup Ilham.
Gubri Dukung Afni-Syamsurizal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 02, Afni-Syamsurizal dan Calon Bupati Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin, kompak berangkat menuju Jakarta untuk menjalani sidang kedua gugatan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4).
Saat hendak terbang dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Minggu, mereka bertemu dengan Gubernur Riau Abdul Wahid yang juga Ketua DPW PKB Provinsi Riau dengan tujuan keberangkatan yang sama,.
Dalam perjalanan singkat, Abdul Wahid menyampaikan dukungan penuh terhadap perjuangan Afni, Syamsurizal, dan Irving di MK. Ia menegaskan kembali komitmen politiknya yang sudah disampaikan sejak menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret lalu.
"Semoga perjuangan Bu Afni dan Pak Syamsurizal, serta Pak Irving, membuahkan hasil yang baik di MK. Kita semua berharap proses ini cepat selesai dan pelantikan segera dapat dilaksanakan," kata Abdul Wahid.
Afni mengaku tidak menyangka akan satu pesawat dengan Gubernur Riau tersebut. Begitu mendarat dan turun dari pesawat, ia langsung disambut dengan hangat, membuat suasana semakin akrab. "Alhamdulillah, senang sekali mendapat dukungan dari Pak Gubernur," ujar Afni.
Ia menambahkan, keberangkatan bersama Irving ke Jakarta dilakukan dua hari lebih awal untuk mempersiapkan segala administrasi dan dokumen yang dibutuhkan saat bersidang. Mereka ingin memastikan semua berkas sudah tersusun rapi dan tidak ada yang tertinggal. "Supaya saat sidang nanti tidak tergesa-gesa," katanya.
Irving yang didampingi istrinya, Sri Maiyana, serta kuasa hukumnya, Anton H, juga menyampaikan kesiapan penuh menghadapi sidang kedua. Ia menegaskan keseriusannya, bukan untuk memperpanjang proses hukum, melainkan agar Pemerintahan Kabupaten Siak bisa segera berjalan normal. *