METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp723 juta.
Vonis dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/5/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan bahwa pada sidang tersebut, terdakwa lainnya, yakni mantan Bendahara LAMR Pekanbaru Ade Siswanto, juga dijatuhi vonis.
“Terdakwa Yose divonis 5 tahun, sementara Ade Siswanto dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar Niky pada Selasa (6/5/2025).
Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, Yose diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara.