Jan 2026
20

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
hukum | Selasa, 6 Mei 2025 | 15:33:41 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU – Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp723 juta. 

Vonis dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/5/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan bahwa pada sidang tersebut, terdakwa lainnya, yakni mantan Bendahara LAMR Pekanbaru Ade Siswanto, juga dijatuhi vonis.

Baca :

“Terdakwa Yose divonis 5 tahun, sementara Ade Siswanto dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar Niky pada Selasa (6/5/2025).

Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, Yose diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara. 

Sementara itu, Ade dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta subsidair satu tahun enam bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. “Kami (JPU) juga masih pikir-pikir,” tambah Niky.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuliana Sari . Yose Saputra dituntut hukuman 6 tahun, denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Yose Saputra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373.500.419. Dengan ketentuan, bisa diganti penjara selama 3 tahun.

Untuk Ade Siswanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurangan.

Terdakwa Ade Siswanto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika perbuatan korupsi dana hibah yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2020 silam. Berawal ketika LAMR Pekanbaru mendapatkan dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.

Dana hibah itu seyogianya digunakan untuk kegiatan dan operasional selama tahun 2020. Kemudian juga untuk bayar hutang pada tahun 2019.

Akan tetapi, dalam laporan pertanggungjawabannya kedua terdakwa tidak menyampaikan sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Lapoaran yang disampaikan fiktif,"kata Dame.

Kedua terdakwa dalam laporan pengeluaran keuangan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah melakukan pembelian barang. Padahal faktanya, tidak ada melakukan pembelian barang.*

 

 

 

 

 

 

Terbaru
华 闻
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
PSMTI Riau Akan Gelar Musprov V, Ini...
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:26:49 WIB
Artikel Popular
1
4
politik
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum