Jun 2025
18

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
hukum | Selasa, 6 Mei 2025 | 15:33:41 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU – Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp723 juta. 

Vonis dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/5/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan bahwa pada sidang tersebut, terdakwa lainnya, yakni mantan Bendahara LAMR Pekanbaru Ade Siswanto, juga dijatuhi vonis.

Baca :

“Terdakwa Yose divonis 5 tahun, sementara Ade Siswanto dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar Niky pada Selasa (6/5/2025).

Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, Yose diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara. 

Terbaru
华 闻
Ratusan Mahasiswa Kesehatan Ikuti Seminar...
Senin, 16 Juni 2025 | 10:30:34 WIB
Atraksi Tatung Meriahkan HUT Dewa O Ho Jiong...
Minggu, 15 Juni 2025 | 12:07:13 WIB
Artikel Popular
politik
Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Reshuflle...
Kamis, 12 Juni 2025 | 19:31:28 WIB
Kenaikan Anggaran Bantuan Parpol Perlu Lihat...
Senin, 26 Mei 2025 | 20:00:02 WIB
PSI Riau Solid Dukung Kaesang Pimpin...
Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:06:56 WIB
hukum