METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, beralih dari pihak ketiga menjadi sistem swakelola. Lembaga pemungutan sampah (LPS) di tingkat RT/RW telah dibentuk untuk melakukan swakelola sampah ke depan.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan, saat ini telah terbentuk LPS di 83 Kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sarana prasarana di masing-masing LPS.
"Sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Tinggal izin operasionalnya lagi dari DLHK, sehingga nantinya mereka sudah bisa beroperasi," kata Markarius Anwar, Rabu (7/5).
Pemerintah kota terus mematangkan peralihan pengelolaan sampah ke swakelola. Apalagi kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah berakhir Juni 2025.
Usai kontrak dengan pihak tiga berakhir, maka pengelolaan bakal dialihkan secara swakelola melalui LPS yang telah dibentuk.