METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) retribusi sampah di wilayah Kecamatan Bina Widya.
Keduanya terbukti memungut uang secara tunai dari badan usaha dengan menggunakan surat tugas palsu yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan kedua pelaku berinisial K alias Irul (41), warga Kecamatan Tampan, dan A alias AP (46), warga Kecamatan Sukajadi.
“Keduanya melakukan pungutan tunai ke badan usaha dengan dalih retribusi sampah. Mereka mengaku memegang wilayah Bina Widya dan menunjukkan surat kerja yang ternyata palsu,” ujar Bery, Kamis (8/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, surat kerja tersebut tidak sah dan telah dikonfirmasi palsu oleh DLHK. Kedua pelaku sebelumnya memang pernah bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK pada 2024 namun sudah diberhentikan.