|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan bangunan tanpa izin. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan tata ruang, dan ketentuan.
Penegasan sejalan dengan arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho yang meminta agar seluruh bangunan mematuhi ketentuan perizinan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda).
Zulfahmi menyoroti bangunan tanpa izin tidak hanya ditemukan di sekitar Jembatan Siak IV, tetapi tersebar di berbagai wilayah kota.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat harus menaati peraturan terkait perizinan bangunan gedung. Agar, tercipta keteraturan dan kepastian hukum dalam pembangunan kota.
"Setiap bangunan, baik itu rumah tinggal, toko, maupun bangunan lainnya, wajib memiliki izin resmi dari Pemko Pekanbaru. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku," kata Zulfahmi Adrian, Kamis (15/5).
Ia memastikan, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan terhadap bangunan yang diduga tidak mengantongi izin.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti dengan penerapan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.
"Saya mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum memulai pembangunan. Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, izin tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bangunan," terang Zulfahmi.
Pemko Pekanbaru berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya kota yang tertib, teratur, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Penegakan aturan akan terus dilakukan secara tegas demi kepentingan bersama dan kemajuan pembangunan.*