|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar kegiatan bertajuk “Peningkatan Kemampuan Pejabat PPID Satker dan Jajaran Polda Riau serta Optimalisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi” pada Rabu (21/5/2025). Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, di Media Center Polda Riau. Hadir Kasubdit Penmas AKBP Rudi A. Samosir dan Kasubdit Multimedia AKBP Vera Taurensia.
Kegiatan juga diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh para Kepala Seksi Humas dari jajaran Polres se-Polda Riau. Narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Ardiansyah, dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, H. Asril Darma.
Anom dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak dalam menjamin akses informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia menyebut keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang seragam serta mendalam terhadap regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, pelayanan informasi publik dapat berjalan sesuai prosedur dan struktur yang tepat,” jelas Anom.
Komisioner Komisi Informasi Riau, H. Asril Darma, dalam paparannya menyampaikan bahwa sarana dan prasarana PPID di lingkungan kepolisian, baik di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek, sudah sangat memadai. Ia membandingkan kondisi saat dirinya masih aktif sebagai jurnalis, ketika fasilitas informasi publik di kepolisian masih terbatas.
Menurutnya, kehadiran media sosial dan teknologi digital telah mempercepat arus informasi, namun juga menuntut respons yang lebih cepat dari instansi publik.
“Jangan sampai ada pesan masyarakat, seperti direct message di media sosial, yang tidak ditanggapi. Ini bisa berdampak negatif pada citra pelayanan publik,” kata Asril.
Ia juga menekankan, tugas PPID tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan sistem dokumentasi berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai menjadi syarat penting agar kinerja PPID optimal.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Ardiansyah, menegaskan bahwa setiap permohonan informasi publik harus diajukan secara resmi melalui jalur PPID.
Ia mencontohkan, jika masyarakat membutuhkan informasi dari Polres Kuansing, maka permohonan tersebut harus diajukan kepada PPID Polres Kuansing, bukan ke instansi lain.
Tatang juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat fleksibilitas dalam struktur PPID, seluruh pengelolaan informasi tetap harus terpusat melalui saluran resmi, yaitu PPID Humas. Bahkan permohonan terkait perkara pidana atau narkotika pun tetap harus melalui PPID, bukan langsung ke direktorat teknis.
Ia menegaskan bahwa edukasi internal perlu terus dilakukan agar setiap satuan kerja memahami prosedur pelayanan informasi, serta tidak menolak permintaan informasi hanya karena dianggap sensitif. “Setiap permintaan informasi wajib dilayani sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tatang mendorong agar seluruh jajaran Polda dan Polres mengalokasikan anggaran khusus guna mendukung kinerja PPID, sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga negara kepada masyarakat.*