|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

DUMAI – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai kembali melakukan razia di blok hunian tahanan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Razia tersebut dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) pukul 15.00 WIB oleh petugas gabungan Rutan Dumai. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam mewujudkan Zero Halinar, tidak adanya Handphone, Pungli, dan Narkoba di dalam tahanan.
Kepala Rutan Dumai, Febrian Sony, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Warisman Sihotang, menjelaskan bahwa razia ini rutin dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya gangguan keamanan. "Ini adalah upaya kami menjaga lingkungan Rutan tetap kondusif dan bebas dari barang terlarang," ujar Warisman.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian, antara lain: 6 buah sendok besi, 1 garpu besi, 1 alat cukur, 7 paku, 2 botol kaca, 2 gunting kuku, 1 unit handphone dan charger, 3 bangkai kipas angin, 1 botol stainless, 1 mata gerinda, 2 batang besi dan 2 potongan tembaga.
Seluruh barang hasil sitaan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Warisman menegaskan bahwa barang-barang tersebut dilarang karena dapat menjadi alat yang membahayakan dan berpotensi menimbulkan gangguan.
“Pak Menteri sudah menekankan bahwa penjara bukan tempat untuk mengulang kejahatan, melainkan sebagai tempat pembinaan agar warga binaan bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri setelah bebas nanti,” lanjut Warisman.
Ia juga mengimbau kepada seluruh tahanan dan narapidana untuk mengikuti aturan yang berlaku dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Razia dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur standar operasional (SOP).
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan tahanan yang aman, bersih, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran. (*)