|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

DUMAI — Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24.120 kilogram bawang ilegal asal Malaysia di perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 2.500 karung bawang tersebut kini telah dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Dumai, Kanwil DJBC Riau, dan Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dalam menjaga perbatasan negara dari masuknya barang ilegal.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi laut terpadu yang menggagalkan penyelundupan bawang dari Kuala Linggi, Malaysia, menuju Sepahat, Bengkalis," ujar Dedi, Rabu (17/9/2025).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas penyelundupan komoditas pertanian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya mengerahkan kapal patroli BC-8006 untuk melakukan pemantauan di jalur laut yang dicurigai.
Pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan kapal kayu mencurigakan dengan palka tertutup terpal di perairan Tanjung Medang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal KM ALFATIHAH GT.15 diketahui mengangkut bawang impor tanpa dokumen resmi.
Petugas langsung mengamankan kapal beserta tiga awaknya ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut membawa 1.620 karung bawang besar (sekitar 16.200 kg), 880 karung bawang merah (sekitar 7.920 kg). Total: 24.120 kg bawang ilegal. Seluruh barang bukti dimusnahkan melalui metode penimbunan dalam tanah, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dari sisi ekonomi, negara berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp198.270.000 dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) akibat aksi penyelundupan ini.
Sementara, tiga tersangka yang diamankan terancam 10 tahun penjara, yakni IZ (Nakhoda), AI (KKM) dan S (ABK)
Mereka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain kerugian finansial, penyelundupan bawang ilegal juga menimbulkan dampak lain seperti gangguan terhadap stabilitas ekonomi nasional, potensi penyebaran hama dan penyakit karena produk non-karantina serta kerugian bagi petani lokal akibat persaingan tidak sehat.
Acara pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Staf Ahli Pemko Dumai Muhammad Yunus, perwakilan Polres Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, KSOP, Lanal Dumai, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (*)