|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta 2014-2024, pada Kamis (2/10/2025). Kerugian negara Rp15 miliar.
Tersangka adalah SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta sejak 2012 hingga kini, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, yang masing-masing berperan sebagai Account Officer, RHS selaku Teller dan Kasir serta KH, debitur yang melakukan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Didie Tri Haryadi, menjelaskan, kasus ini bermula dari praktik pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para tersangka diduga memberikan kredit atas nama orang lain.
Para tersangka menggunakan agunan yang tidak sesuai atau tidak terikat hak tanggungan, tidak melakukan survei terhadap kredit dan agunan, serta memberikan kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah.
Selain itu, terdapat pula dugaan pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan, serta kredit macet dan hapus buku.
"Tindakan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar," kata Didie didampingi Aspidus Kejati Riau Marlambson Carel Williams, Kasi Dik Rionov Oktana Sembiring, Kasi Ops Herlina Sitorus serta Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah.
Didie menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SA dan AB menyetujui pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan kredit macet dan hapus buku.
Tersangka ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Account Officer sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara, Tersangka RHS diduga melakukan pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah, dan KH bekerja sama dengan Account Officer melakukan pencairan pinjaman menggunakan nama orang lain.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat.
Sebelum penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan olwh tenaga media dan dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
Didie menegaskan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.*