|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Sebanyak 1.862 desa dan kelurahan di Provinsi Riau kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan tanpa harus sampai ke pengadilan.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi langkah Gubernur Riau Abdul Wahid yang meluncurkan program Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Bumi Lancang Kuning.
“Hari ini saya hadir untuk meresmikan pos bantuan hukum yang sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Riau. Jumlah luar biasa,” ujar Supratman saat meresmikan Posbankum, di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).
Menurut Supratman, Posbankum dapat menjadi wadah penyelesaian sengketa seperti konflik agraria, sengketa lahan, gugatan cerai, persoalan warisan, dan kasus pidana ringan yang seharusnya dapat diselesaikan secara cepat di tingkat desa dan kelurahan.
“Semua kasus baik itu konflik agraria, sengketa lahan, gugatan cerai, soal warisan, dan kasus pidana ringan itu harus harusnya bisa diselesaikan (Posbankum Desa dan Kelurahan), dan wadahnya sudah terbentuk,” jelasnya.
Suparman juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian Hukum dan juga Gubernur Riau Abdul Wahid dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Saya memberi apresiasi kepada Pak Gubernur, yang sudah menunjukan komitmennya dalam bantuan hukum. Tapi kita nanti akan ada penilaian terkait soal efektivitasnya maupun dalam implementasi pelaksanaannya,” tambahnya.
Untuk meningkatkan efektivitas Posbankum, Kementerian Hukum akan memberikan pelatihan kepada para legal bersama organisasi bantuan hukum dan kepala desa sebagai juru damai.
“Jadi kami nanti akan memberikan pelatihan kepada para legal bersama-sama organisasi bantuan hukum. Kemudian kedua kami memberi pelatihan kepada kepala desa sebagai juru damai,” ujar Supratman.
Pelatihan tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum seperti Polda, Kejati, maupun Pengadilan Negeri tingkat kabupaten agar volume kasus yang masuk ke pengadilan tidak terlalu banyak.
“Kalau hal itu sudah dilakukan, maka akan sangat baik membantu aparat penegak hukum seperti Polda, Kejati maupun Pengadilan Negeri tingkat kabupaten agar volume kasus yang masuk tidak terlalu banyak ke tahap Pengadilan,” jelasnya.
Supratman menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan program Posbankum. “Yang paling penting kenapa saya hadirkan Duta Posbankum ke Riau, supaya ini menginspirasi kepala daerah, bahwa ini butuh komitmen bersama," tutur dia.
Ditambahkannya, Posbankum bukan hanya program semata dari Kementerian Hukum, tapi program lintas sektoral.
"Ini bisa membantu akses keadilan bagi masyarakat paling bawah sebab masyarakat dari sisi literasi maupun finansial sangat kurang, tapi kadang-kadang mereka menjadi korban keadilan,” pungkasnya.
Dibantu 22 Advokat Terakreditasi
Supratman Andi Agtas, mengapresiasi kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan 22 organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi di Provinsi Riau. Organisasi itu berperan penting dalam membantu masyarakat kecil untuk mendapatkan akses keadilan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rektor perguruan tinggi di Riau yang telah bersedia menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan hukum di daerah.
Ia juga mengutip pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo terkait pentingnya penyelesaian masalah hukum seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan konflik agraria dengan cara yang baik dan bijaksana, khususnya di tingkat desa..*