|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Suyadi. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan korupsi anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Di kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Muhammad Arif Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
"Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025).
Selain Suyadi, pemanggilan juga dilakukan kepada Matnuril selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Riau, Embiyarman selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas LHK Riau serta Iwan Pansa dari swasta.
"Saksi SUYI anggota DPRD Provinsi Riau, MAT Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Riau, EMB selaku Plt Kadis LHK Riau dan IP, swasta," kata Budi.
Pemeriksaan dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. "Diperiksa di BPKP Riau," ungkap Budi.
Abdul Wahid, Arif Setiawan dan Dani M Nursalam ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring operasi tangkap tangan yang digelar tim KPK di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025. Operasi digelar di sejumlah tempat di Pekanbaru.
KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid, pejabat Dinas PUPR-PKPP, tenaga ahli gubernur, dan enam Kepala UPT. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dan tiga org ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari sebuah pertemuan di salah satu kafe pada Mei 2025. Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, bersama enam Kepala UPT Wilayah I–VI.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.
Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar.
Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.
Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.
Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.
Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. "Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.
Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahud di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.
"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Uu Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *