|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

RENGAT– Satres Narkoba Polres Inhu menangkap seorang pelaku Narkoba asal Kecamatan Kuala Cenaku. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik berhasil menyita sebanyak 13 paket sabu dari pelaku.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Kamis (5/1) mengatakan, tindakan merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran barang haram yang merusak generasi muda dan keamanan masyarakat.
Pelaku yang berhasil dismankan tim adalah YY alias Yayan(37), seorang warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu. Pelaku yang merupakan petani ini ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika anggota Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Rengat Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku sering terjadi aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Informasi tersebut segera dilaporkan oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu AIPTU Nopri, SH kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH.
Setelah menerima laporan, Kasat Res Narkoba kemudian memerintahkan Kepala Biro Operasi (KBO) Satres Narkoba Polres Inhu IPDA Roni Saputra untuk memimpin tim penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Selama tahap penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut adalah tersangka Yayan.
Berdasarkan informasi terkini bahwa tersangka akan melakukan transaksi pada hari Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik segera melakukan tindakan pengamanan di lokasi TKP. Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim melakukan penggeledahan pada benda dan tubuh pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan tersangka sebuah plastik pembungkus berukuran sedang. Di dalam plastik tersebut terdapat 8 paket sabu yang dibalut dengan kertas putih, 5 paket sabu tambahan, serta 9 buah plastik pembungkus ukuran kecil. Setelah dilakukan penimbangan, total berat kotor narkotika jenis sabu yang disita adalah 10,81 gram.
Selain narkotika, tim juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara, antara lain: 2 buah plastik pembungkus, 1 unit handphone warna abu-abu, 8 lembar kertas kecil warna putih, 1 helai celana pendek warna cream, 1 unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai berjumlah Rp225.000.*