Apr 2026
14

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polisi Inhu Amankan Pelaku Narkoba di Desa Sungai Sagu
inhu | Selasa, 10 Februari 2026 | 21:13:00 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : dasmun

RENGAT - Seorang pria berinisial HP berhasil diamankan Polsek Lirik Inhu dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungai Sagu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram, yang diduga siap diedarkan pada Senin (9/2) siang.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH Selasa (10/2) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Sungai Sagu.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, SH., MH langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. “Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan pemantauan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Hendro Paat di kediamannya,” ujar AIPTU Misran.

Baca :

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar, petugas menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan di atas tempat tidur yang ditutupi selimut. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Realme UI warna hitam serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan peran memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan, dan/atau menjual narkotika jenis sabu.

“Polres Inhu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AIPTU Misran.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polri menegaskan akan terus hadir menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkotika.*

Terbaru
otomotif
Ini 10 Mobil Hybrid Terlaris di Maret 2026
Senin, 13 April 2026 | 19:40:00 WIB
pekanbaru
TPID Riau Gelar Operasi Pasar Murah di 5 Titik
Senin, 13 April 2026 | 19:10:00 WIB
pekanbaru
Plt Gubri Pastikan Relokasi TNTN Lindungi Hak Warga
Senin, 13 April 2026 | 14:12:28 WIB
sportainment
Manchester City Dekati Arsenal
Senin, 13 April 2026 | 10:46:44 WIB
华 闻
Pemko Pekanbaru Apresiasi Tradisi Ceng Beng...
Minggu, 5 April 2026 | 14:10:34 WIB
Artikel Popular
1
politik
hukum
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim...
Minggu, 12 April 2026 | 17:21:00 WIB
Nasional