Mei 2026
31

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
KPK Pindahkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid ke Rutan Pekanbaru
hukum | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:37:44 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tiba di Kota Pekanbaru, Rabu (11/3/2026) pagi. Penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau itu dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Selain Abdul Wahid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membawa dua anak buahnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Ketiganya tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru,  Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 09.48 WIB, setelah menempuh perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172.

Baca :

Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan warna oranye, topi dan masker warna hitam dengan tangan diborgol. Di belakangnya berjalan Arief Setiawan dan Dani M Nursalam yang mengenakan rompi serupa dan masker warna putih.

Ketiganya dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang menunggu di depan bandara. Ia berjalan keluar dari gedung bandara dengan pengawalan ketat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), personel Brimob bersenjata, TNI, serta jaksa.

Abdul Wahid tak bergeming ketika ditanya terkait kesiapannya mengikuti persidangan nanti. Namun ketika ditanya soal kabar kesehatannya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menjawab singkat. “Sehat," kata Abdul Wahid .

Setelah itu, Abdul Wahid langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan keterangan tambahan kepada awak media.

Di luar area bandara, sejumlah pendukung terlihat menunggu kedatangannya.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Abdul Wahid sempat melambaikan tangan ke arah para pendukungnya. “Semangat, Ketua,” teriak salah seorang pendukung.

Teriakan dukungan juga terdengar dari beberapa orang yang meyakini Abdul Wahid tidak bersalah.

“Pak Gub benar, Pak Gub tidak bersalah,” teriak seorang pria dari kerumunan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,  mengatakan pemindahan penahanan dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Hari ini, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,' ujar Budi.

Budi mengatakan, Abdul Wahid dan Muhammad Arief Setiawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. Sementara itu,, Dani M Nursalam menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

“Pemindahan penahanan para terdakwa ini dilakukan untuk mempersiapkan proses persidangan nantinya,” kata Budi Cahyadi, Rabu.

Ia menambahkan, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. “Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” ujarnya.

Abdul Wahid Cs diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru, 3 November 2025. Ketiganya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, dan ditetapkan sebagai pada 4 November 2025.

Sebelumnya penahanan Abdul Wahid dilakukan di Rutan Gedung ACLC KPK bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. 

Setelah melalui proses penyidikan, KPK menyatakan bahwa berkas perkara telah rampung dan lengkap (P-21) oleh JPU. Berkas perkara pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada Rabu, 5 November 2025, menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.

Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025. 

Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.

Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. 

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.

KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar.

Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.

Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar. 

Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.

Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. "Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.

Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahud di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.

"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nom or 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

 

 

 

 

 

 

 

Terbaru
Artikel Popular
3
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional