Jul 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Jadi Saksi Mahkota, Dani Sebut tak Nikmati 'Japrem' dari Dinas PUPR Riau
hukum | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:25:28 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : ida

PEKANBARU – Eks Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, bersaksi untuk terdakwa Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, di kasus dugaan korupsi modus pemerasan terhadap anggaran UPT Jalan dan Jembatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6).

Dani memverikan keterangan bagaimana dirinya menerima uang Rp1 miliar yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PPK) Riau.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Dani mengaku dirinya menerima uang Rp1 miliar yang belakangan diketahui dikumpulkan dari UPT jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PPKP Riau.

Baca :

Awalnya ketersediaan uang Rp1 miliar sebagai komitmen penambahan anggaran di UPT disampaikan Arief. Ia menelpon Dani dan mengajak bertemu di salah satu kedai kopi di Jalan Harapan Raya. Di sana juga ada Brantas Hartono.

Arief menyampaikan agar Dani berurusan dengan Hartono. Setelah Arief pergi, Dani dan Hartono menyepakati di mana uang diserahkan, yang akhirnya dijemput di rumah Hartono dengan kode Volcom.

Menurut Dani penerimaan uang itu disampaikan kepada Abdul Wahid. Dani menjelaskan uang tersebut kemudian disalurkan secara bertahap melalui Marjani. "Semua saya laporkan ke Pak Gubernur. Saya tetap koordinasi," ujar Dani.

Ketika ditanya apakah Abdul Wahid menikmati uang tersebut, Dani mengaku tidak mengetahui secara langsung. Namun, ia meyakini uang itu telah diterima dan dikelola melalui Marjani. "Saya meyakini uang itu sudah dipegang Marjani," terangnyanya.

Dani mengungkapkan dana Rp1 miliar tersebut tidak diserahkan sekaligus. Ia menyebut tahap awal yang diserahkan sebesar Rp300 juta, disusul Rp200 juta, Rp170 juta dan lainnya.

Menurut Dani, penyaluran dilakukan berdasarkan kode atau instruksi yang disampaikan Marjani. "Saya hanya mendapat kode dari Marjani. Saya tidak tahu untuk kegiatan apa," ujarnya.

Dani mengatakan apabila dana operasional yang tersedia telah habis, Marjani kembali menghubunginya untuk meminta tambahan dana. "Kebanyakan untuk operasional. Kalau stok kosong, Marjani memberi kode lagi," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan adanya permintaan Abdul Wahid agar disampaikan ke Arief untuk membantu Pangdam, Kapolda dan Danrem yang akan berangkat ke Malaysia bersama Abdul Wahid.

Hakim mendalami apakah yang diharapkan Dani dari tugas yang dijalankannya itu. Dani menegaskan, tidak ada keuntungan yang diperolehnya dari penyaluran "jatah preman" itu. 
Menurutnya, semua dilakukan sebagai bentuk loyalitasnya. "Tidak ada keuntungan bagi saya," tegasnya.

Menurut Dani, satu-satunya uang yang diterimanya secara pribadi adalah dana operasional sebesar Rp50 juta per bulan yang diberikan oleh Arief. Dana itu diterima lima kali dengan total Rp250 juta.

Berdasarkan hal itu pula Dani mengaku meneguhkan diri menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus yang menjerat dirinya dan Abdul Wahid. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun juga mendalami alasan Dani mengajukan diri sebagai saksi mahkota.

Jaksa menanyakan apakah terdapat tekanan atau paksaan dari penyidik KPK sehingga dirinya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi terhadap terdakwa lainnya. Dani membantah hal tersebut. "Tidak ada tekanan. Itu keinginan saya sendiri," tegasnya.

Sebelumnya, Dani mengaku memutuskan menjadi saksi mahkota setelah melakukan perenungan atau muhasabah selama tiga hari ketiga dirinya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)  KPK, dan berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Hakim Delta Tamtama turut mendalami keterangan Dani mengenai sumber dana operasional yang diterimanya selama menjabat sebagai tenaga ahli gubernur. Ia menyoroti fakta bahwa Dani tidak menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan memperoleh dana operasional dari Arief.*

Terbaru
华 闻
HPT Rohil Rayakan HUT ke-22 dan Lantik...
Minggu, 5 Juli 2026 | 14:40:09 WIB
Enam Tatung Meriahkan HUT Dewa Oho Thua Jiong...
Sabtu, 4 Juli 2026 | 15:52:46 WIB
Andrie Djaja Kembali Pimpin FOBI...
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:36:14 WIB
Artikel Popular
1
politik
Legislator Dorong Meranti Masuk RUU Daerah...
Kamis, 9 Juli 2026 | 20:30:06 WIB
hukum
Nasional