|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan pemasaran digital untuk meningkatkan daya saing usaha.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Business Development Services (BDS) 2026 bertajuk “Sinergi AI dan Digital Marketing dalam Mendorong Daya Saing Wajib Pajak UMKM Riau” yang digelar Kanwil DJP Riau bersama KPP Pratama Pekanbaru Senapelan dan KPP Pratama Pekanbaru Tampan di Aula Hang Tuah Kanwil DJP Riau, Rabu (30/9/1026).
Kegiatan tersebut diikuti 50 pelaku UMKM dari Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Hadir Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau M. Junaidi, perwakilan KPP, akademisi Politeknik Caltex Riau (PCR) Dr. Eng. Yoanda Alim Syahbana, S.T., M.Sc., serta perwakilan Kementerian Keuangan Satu Riau.
M. Junaidi mengatakan UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian, termasuk dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.
Karena itu, perkembangan teknologi perlu diikuti pelaku usaha agar mampu menyesuaikan diri dengan perubahan pola konsumsi masyarakat.
“Perkembangan Artificial Intelligence (AI) kini bukan lagi konsumsi perusahaan besar semata, melainkan alat praktis yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pelaku UMKM,” ujar Junaidi.
Melalui kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman dan praktik pemanfaatan AI untuk mendukung kegiatan usaha. Materi mencakup penyusunan strategi pemasaran, pembuatan konten hingga analisis tren pasar.
Menurut Junaidi, pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
“Melalui kegiatan BDS ini, kami ingin mendorong agar AI dapat dipahami, dicoba, dan diterapkan secara efektif dalam penyusunan strategi pemasaran, pembuatan konten, hingga analisis tren pasar untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing produk lokal,” katanya.
Selain materi teknologi dan pemasaran digital, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai perpajakan, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Materi tersebut diberikan agar pengembangan usaha berjalan seiring dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Kegiatan BDS juga dimanfaatkan sebagai ruang kolaborasi dan jejaring bisnis antarpelaku UMKM. Kanwil DJP Riau berharap sinergi antara otoritas perpajakan, akademisi dan dunia usaha dapat mendukung UMKM di Pekanbaru dan Riau agar semakin adaptif terhadap perkembangan digital.*