|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Pekanbaru mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap advokat perempuan, Desi Silvia Angraini, SH MH, di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, pada 7 Oktober 2026.
Ketua DPC Peradi SAI Pekanbaru, Megawati Matondang, SH, didampingi Sekretaris DPC Peradi SAI Pekanbaru, Dr. Parlindungan, SH MH, menyatakan keprihatinan atas dugaan penganiayaan yang dialami Desi.
Menurutnya, kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesi tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena berkaitan dengan keselamatan advokat dan perlindungan terhadap pelaksanaan fungsi pembelaan hukum.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan peristiwa yang dialami rekan advokat perempuan, Saudari Desi. Kami mendukung penuh pengungkapan perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional. Apabila benar terjadi tindakan kekerasan, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Megawati, Sabtu (10/10/2026).
Ia mengingatkan, advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang berperan memperjuangkan hak masyarakat. Karena itu, advokat yang menjalankan tugas untuk kepentingan klien sesuai ketentuan hukum tidak seharusnya menghadapi ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Megawati merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Perlindungan terhadap advokat bukanlah hak istimewa untuk bertindak di luar hukum. Sebaliknya, perlindungan tersebut diperlukan agar advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan secara independen, tanpa rasa takut terhadap ancaman, tekanan, intimidasi, ataupun kekerasan yang berpotensi menghambat pencarian keadilan,” ujarnya.
Menurut Megawati, aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan duduk perkara. Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga perlu menelusuri apakah terdapat upaya menghalangi tugas profesi atau mengintimidasi pendamping hukum. Namun, penilaian tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan asumsi.
DPC Peradi SAI Pekanbaru mendorong kepolisian memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan bukti, dan menelusuri kronologi kejadian secara menyeluruh. Penanganan perkara, katanya, harus berjalan tanpa diskriminasi maupun intervensi kepentingan tertentu.
“Kami berharap tidak ada pembiaran, tidak ada perlakuan diskriminatif, dan tidak ada upaya menghentikan proses hukum hanya karena adanya perbedaan kepentingan. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Megawati juga meminta kepolisian memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak yang berhak mengetahuinya, dengan tetap menjaga kerahasiaan penyidikan, melindungi korban, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia menilai, perlindungan terhadap advokat perempuan juga perlu menjadi perhatian, terutama untuk mengantisipasi kemungkinan intimidasi lanjutan. Langkah perlindungan, menurutnya, harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Megawati mengingatkan agar setiap perselisihan terkait pelaksanaan tugas advokat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan.
Ia juga menegaskan solidaritas sesama advokat tidak berarti mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan korban mendapat dukungan dan perkara ditangani secara objektif.
“Advokat bukan pihak yang kebal hukum, tetapi advokat juga bukan pihak yang boleh diperlakukan sewenang-wenang. Hukum harus berlaku bagi semua orang. Ketika advokat menjalankan tugasnya secara sah, negara wajib memastikan tersedianya perlindungan hukum yang efektif agar fungsi pembelaan dan akses masyarakat terhadap keadilan tidak terganggu,” kata Megawati.
DPC Peradi SAI Pekanbaru menyatakan akan mendukung pengungkapan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Megawati berharap penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap advokat sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan fakta dan bukti yang sah.*