|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

SIAK — PT Aneka Intipersada (PT AIP), anak usaha Minamas Plantation, melaksanakan program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) berdasarkan Nilai Optimum Produksi Kebun (NOP) hasil perhitungan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang bernilai Rp57 miliar bersama empat koperasi dari kampung di sekitar wilayah operasional perusahaan. Kesepakatan ini mendapat apresiasi dari Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., yang menilai langkah tersebut sebagai wujud konkret penghormatan terhadap hak masyarakat sekaligus upaya memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Minggu (11/10/2026), disaksikan Bupati Siak, jajaran pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, serta pemangku kepentingan terkait. Empat kampung yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah Kampung Meredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib.
Bertepatan dengan momentum menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak, kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong pemenuhan hak masyarakat melalui pengembangan kegiatan ekonomi produktif. Implementasinya diharapkan dapat membuka peluang usaha, memperkuat peran koperasi, dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada PT AIP karena telah mewujudkan aspirasi masyarakat melalui kesepakatan FPKM. Menurutnya, keberhasilan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat membutuhkan kemauan kedua belah pihak untuk membangun kesepakatan dan menjalankannya secara bertanggung jawab.
“Kami mengapresiasi PT AIP yang telah mewujudkan apa yang selama ini dicita-citakan masyarakat. FPKM hanya dapat terwujud apabila kedua belah pihak memiliki kemauan untuk bekerja sama dan membangun kesepakatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Saya berterima kasih kepada PT AIP atas langkah yang telah dilakukan. Ini merupakan langkah besar bagi Kabupaten Siak. Esensinya bukan semata-mata pada angka Rp57 miliar, melainkan pada bagaimana perusahaan menunjukkan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat,” ujar Afni.
Ia menegaskan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Siak harus memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui bentuk usaha produktif sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang diatur.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Siak untuk mengabaikan kewajiban tersebut. Ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Hari ini, kita telah membuktikan bahwa komitmen itu dapat diwujudkan melalui kerja sama yang konkret, sebagaimana dilakukan PT AIP. Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi perusahaan lain agar hak masyarakat dapat dipenuhi dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan,” tambahnya.
Menurutnya, kemitraan yang baik tidak cukup berhenti pada penandatanganan kesepakatan. Pelaksanaan yang terarah, tata kelola koperasi yang baik, serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar komitmen tersebut menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.
Regional CEO Riau Utara & Aceh Minamas Plantation sekaligus Kuasa Direksi PT Aneka Intipersada, Jimi Romansyah, mengatakan bahwa pelaksanaan FPKM merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk membangun kemitraan jangka panjang yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan usaha.
“Bagi Minamas Plantation, keberlanjutan usaha berjalan seiring dengan kemajuan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Melalui FPKM, kami ingin memastikan bahwa kemitraan yang dibangun tidak berhenti pada kesepakatan, tetapi berkembang menjadi kegiatan ekonomi produktif yang dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Kami meyakini bahwa kolaborasi yang kuat antara perusahaan, pemerintah daerah, koperasi, dan masyarakat merupakan fondasi penting bagi terciptanya manfaat bersama dan pertumbuhan daerah dalam jangka panjang,” ujar Jimi.
Pelaksanaan FPKM dapat mencakup berbagai bentuk kegiatan produktif sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak, antara lain dukungan sarana produksi, pendampingan teknis, peremajaan tanaman, peternakan, perikanan, serta pengembangan usaha lainnya.
Melalui pendekatan tersebut, koperasi dan masyarakat diharapkan memiliki peluang untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal, memperkuat kapasitas pengelolaan usaha, serta meningkatkan kemandirian ekonomi secara bertahap.
Kesepakatan FPKM ini melengkapi berbagai inisiatif pemberdayaan masyarakat yang dijalankan Minamas Plantation di Kabupaten Siak, antara lain pengembangan kerajinan lidi sawit, budidaya ayam petelur, dan perikanan.
Pada 2024, PT AIP meraih Silver Award dalam ajang CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB) Awards yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Program Permata Desa. Program tersebut memberdayakan kelompok perempuan di Kampung Tualang Timur melalui pengembangan usaha kerajinan lidi sawit.
Kontribusi perusahaan terhadap masyarakat lokal juga tercermin dalam penyerapan tenaga kerja. Lebih dari 80 persen karyawan PT AIP merupakan warga Kabupaten Siak, menunjukkan keterlibatan masyarakat setempat dalam kegiatan operasional perusahaan.
Melalui pelaksanaan FPKM dan berbagai inisiatif pemberdayaan masyarakat, Minamas Plantation melalui PT AIP berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan potensi lokal, memperkuat kemitraan dengan masyarakat, dan berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Siak yang inklusif serta berkelanjutan.*