|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

SELATPANJANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik menyusul kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, terutama setelah hasil pengukuran kualitas udara di Selatpanjang menunjukkan kondisi yang masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Perpanjangan PJJ itu tertuang dalam surat resmi Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 400.3/DISDIKBUD/2940 tertanggal 11 Oktober 2026. Surat tersebut bersifat amat segera dan memuat perihal Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam surat tersebut, Disdikbud Kepulauan Meranti menyebut kebijakan perpanjangan PJJ dilakukan dengan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Selain itu, keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil pengukuran kualitas udara yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti pada 11 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, kualitas udara di Selatpanjang berada dalam kategori tidak sehat atau berbahaya, dengan konsentrasi partikulat PM2,5 mencapai angka 255.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama Disdikbud untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PJJ. Pemerintah daerah menilai aktivitas pembelajaran tatap muka perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan demi mengurangi risiko paparan asap terhadap peserta didik.
Dalam ketentuan yang ditetapkan, pembelajaran pada 12 hingga 14 Oktober 2026 dilaksanakan melalui PJJ bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD, termasuk kelompok bermain (KB) dan taman kanak-kanak (TK), SD, serta SMP negeri dan swasta sederajat di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Satuan pendidikan diminta tetap melaksanakan pembelajaran secara daring dengan mengikuti jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan.
Namun, bagi satuan pendidikan yang mengalami keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara mandiri dari rumah melalui modul penugasan berbasis rumah.
Disdikbud juga meminta peran aktif orang tua atau wali murid selama pelaksanaan PJJ. Orang tua diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah, tidak melakukan aktivitas di luar rumah, serta tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah.
Sementara itu, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berada dalam kondisi sehat tetap hadir di satuan pendidikan. Kehadiran tersebut dilaksanakan sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan dengan tetap menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Disdikbud Kepulauan Meranti menegaskan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya masih akan melihat perkembangan kondisi kualitas udara.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembelajaran pada Kamis, 15 Oktober 2026 akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi udara dan pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Perpanjangan PJJ ini menjadi langkah sementara pemerintah daerah untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi kabut asap, sekaligus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kualitas udara belum kembali membaiik
Kepala Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Raja Yusran, mengatakan perpanjangan PJJ merupakan langkah darurat untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi udara yang belum membaik.
“Benar, kita perpanjang PJJ hingga 14 Oktober. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 dan memperhatikan hasil ukur Dinkes Meranti yang menyatakan udara kita sudah tidak sehat dan berbahaya. Jadi keselamatan anak adalah yang utama,” ujar Raja Yusran saat dikonfirmasi.*