|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

RENGAT – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) menerima penyerahan hasil pendampingan hukum nonlitigasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, berupa sertifikat aset daerah dan hasil harmonisasi peraturan daerah (Perda).
Penyerahan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Zulfahmi Adrian, AP., M.Si., yang mewakili Bupati Inhu, di Aula Kejari Inhu, Senin (12/10).
Dalam pendampingan tersebut, Kejari Inhu membantu penyelamatan aset milik Pemkab Inhu berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan Seminai, Kecamatan Rengat Barat, dan Kecamatan Pasir Penyu. Salah satu aset yang diserahkan tercatat senilai Rp627.358.000.
Selain itu, diserahkan hasil harmonisasi dua Perda, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak, agar selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Zulfahmi menyampaikan bahwa pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum atas aset daerah serta memastikan kekayaan daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ia juga meminta perangkat daerah terkait terus melakukan inventarisasi, penertiban administrasi, dan pengamanan aset secara berkelanjutan.
Kepala Kejari Inhu, Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada 2026 terdapat 14 Perda yang direncanakan untuk diharmonisasi, dengan empat Perda telah selesai diproses. Ia mengapresiasi kerja sama Pemkab Inhu dan berharap sinergi kedua institusi terus berlanjut dalam mendukung kepastian hukum, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.*