|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

BAGANSIAPIAPI - Sebanyak enam calon penghulu di Kabupaten Rokan Hilir dinyatakan tidak lulus setelah gagal dalam tes bacaan ayat suci Alquran.
Seleksi dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Rohil yang ditunjuk sebagai penguji resmi. Kasubbag TU Kemenag Rohil, Suhaimi, menegaskan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
"Tidak ada toleransi dalam hal ini. Sebagai tim seleksi, kami bertanggung jawab penuh memastikan calon penghulu benar-benar mampu membaca Alquran,” ujar Suhaimi dalam pertemuan bersama Dinas PMK, DPRD Rohil, para camat, OPD terkait, dan Forkopimda pada Senin (12/10) di aula Baperida Rohil, Jalan Kecamatan, Komplek perkantoran Batu Enam.
Rokan Hilir menjadi salah satu kabupaten/kota di Provinsi Riau yang menerapkan syarat wajib membaca Alquran bagi setiap calon penghulu. Hal ini dianggap sebagai kebanggaan sekaligus komitmen daerah dalam menjaga nilai religiusitas.
Namun, dari sekian banyak peserta yang mengikuti seleksi, enam calon penghulu harus menerima kenyataan tidak lulus. Mereka dinyatakan benar-benar tidak mampu membaca ayat suci Alquran sesuai standar yang ditetapkan.
Suhaimi menambahkan, keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kualitas kepemimpinan di tingkat kepenghuluan. “Penghulu adalah pemimpin masyarakat, maka wajib memiliki kemampuan dasar membaca Alquran,” tegasnya.*