|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

RENGAT– Pemkab Inhu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Zulfahmi Adrian, membuka Rapat Integrasi Pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Inhu Tahun 2026 di Ruang Narasinga, Kantor Bupati Inhu, Selasa (20/10)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, Ir. Syafrisar Masri Limart, menyampaikan sejumlah usulan penataan aset, di antaranya perubahan tata batas kawasan hutan, penataan tanah melalui skema 20 persen, serta indikasi penyelesaian konflik agraria di sejumlah wilayah.
Berdasarkan revisi data SK CPCL dari Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu, terdapat usulan penataan tanah seluas 1.246 hektare yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan dengan melibatkan beberapa koperasi.
Rapat juga membahas penataan akses ekonomi masyarakat, meliputi pengembangan hilirisasi nanas madu di Desa Sukajadi, pengembangan UMKM kue lanting di Kelurahan Sekar Mawar, serta pengelolaan gerai UMKM di kawasan Taman CSR Pertamina EP, Kecamatan Lirik.
Dalam arahannya, Sekda Zulfahmi menegaskan pentingnya kerja sama seluruh tim Gugus Tugas Reforma Agraria dan perangkat daerah terkait agar pelaksanaan penataan aset dan akses reforma agraria dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Diperlukan kerja bersama dan sinergi seluruh tim Gugus Tugas Reforma Agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tindak lanjut di lapangan. Kita berharap setiap potensi dan permasalahan pertanahan dapat ditangani secara terkoordinasi, sehingga program reforma agraria benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria semakin kuat, sehingga penataan aset dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.*