Doktor Lingkungan UNRI Sarankan Uji Mutu Odoran Campuran
pelalawan | Minggu, 15 Maret 2020 | 18:17:22 WIB
Editor : wisly | Penulis : ndy
Dr Muhammad Syafii M Si
PELALAWAN - Standar uji baku mutu dengan jenis odoran campuran menjadi solusi untuk mengukur kadar bau. Apakah kadar bau tersebut berbahaya bagi kesehatan atau tidak. Kewenangan untuk melakukan penelitian odoran campuran tertuang dalam Kepmen Nomor 50 tahun 1996, dimana untuk melakukan penelitian harus dibentuk pakar ahli lingkungan dengan jumlah minimal delapan orang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Doktor Lingkungan Universitas Riau (UNRI), Dr Muhammad Syafii M Si, Minggu (15/3/20). Menurutnya, dengan melakukan uji baku mutu Odoran Campuran ini, maka para pakar akan merekomendasikan dan memberikan penjelasan soal kadar kebau-an, yang belakangan ini dirasakan masyarakat Pelalawan.
"Jadi sebenarnya, tidak semua bau berbahaya. Kita ambil contoh buang angin yang baunya seperti telur busuk, misalnya, itu memang baunya luar biasa tapi kan tidak membahayakan bagi kesehatan," kata Syafii yang juga tokoh muda dari Pelalawan ini.
Dijelaskannya, pembuktian akan mampu menepis kepentingan oknum-oknum yang berbicara soal bau, namun tanpa dasar alasan ilmiah. "Baku tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan," ujarnya.
Syafi'i yang Januari lalu baru menjadi pembicara di Forum Ilmiah Lingkungan di Tokyo, Jepang, ini memaparkan, tingkat kebauan berlaku untuk odoran tunggal dan campuran. Dalam ordoran tunggal tentunya setiap perusahaan selalu akan mengukur skala periodik dan selalu berusaha mempertahankan dalam baku mutu yang ditetapkan oleh Kepmen KLH ini.
"Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib, yakni mentaati baku tingkat kebauan yang telah dipersyaratkan, mengendalikan sumber penyebab bau yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan, menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebauan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, instansi yang bertanggungjawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu," kata laki-laki yang akrab disapa Atan ini.
Disinggung apakah penelitian mampu menjadi solusi dari persoalan rasa bau yang dirasakan masyarakat Pelalawan, khususnya Pangkalankerinci, Syafi'i yang pernah menjadi Ketua PGRI Pelalawan ini menjelaskan, pada dasarnya akan menjadi tolak ukur dalam mengukur baku mutu bau. Karena memang ordoran campuran dalam Kepmen sebetulnya tidak diwajibkan, tapi dalam klausul-klausulnya ada instrumen ukur dari lingkungan yang menyatakan itu bau.
"Setidaknya itu boleh menjadi solusi untuk memperkuat dari apa yang sudah disebut baku mutu yang disebutkan oleh Kepmen Nomor 50 Tahun 1996," ungkapnya.
Dengan adanya penelitian ilmiah seperti itu, lanjutnya, maka semua pihak tak bisa main vonis saja, menyebutkan bau tersebut berbahaya bagi kesehatan. Analogi sederhananya buang angin itu, apalagi jika perusahaan tersebut sudah mengatakan jika itu sudah baku mutu. Karena itu, di titik inilah Pemerintah dalam Kepmen tersebut menjadi jembatan perusahaan. Dimana perusahaan bisa berinvestasi, namun tidak boleh juga berdampak ke lingkungan.*
Artikel Terbaru
sportainment, Minggu, 26 Januari 2025 | 10:28:19 WIB
Doktor Lingkungan UNRI Sarankan Uji Mutu Odoran Campuran
pelalawan | Minggu, 15 Maret 2020 | 18:17:22 WIB
Editor : wisly | Penulis : ndy
PELALAWAN - Standar uji baku mutu dengan jenis odoran campuran menjadi solusi untuk mengukur kadar bau. Apakah kadar bau tersebut berbahaya bagi kesehatan atau tidak. Kewenangan untuk melakukan penelitian odoran campuran tertuang dalam Kepmen Nomor 50 tahun 1996, dimana untuk melakukan penelitian harus dibentuk pakar ahli lingkungan dengan jumlah minimal delapan orang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Doktor Lingkungan Universitas Riau (UNRI), Dr Muhammad Syafii M Si, Minggu (15/3/20). Menurutnya, dengan melakukan uji baku mutu Odoran Campuran ini, maka para pakar akan merekomendasikan dan memberikan penjelasan soal kadar kebau-an, yang belakangan ini dirasakan masyarakat Pelalawan.
"Jadi sebenarnya, tidak semua bau berbahaya. Kita ambil contoh buang angin yang baunya seperti telur busuk, misalnya, itu memang baunya luar biasa tapi kan tidak membahayakan bagi kesehatan," kata Syafii yang juga tokoh muda dari Pelalawan ini.
Dijelaskannya, pembuktian akan mampu menepis kepentingan oknum-oknum yang berbicara soal bau, namun tanpa dasar alasan ilmiah. "Baku tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan," ujarnya.
Syafi'i yang Januari lalu baru menjadi pembicara di Forum Ilmiah Lingkungan di Tokyo, Jepang, ini memaparkan, tingkat kebauan berlaku untuk odoran tunggal dan campuran. Dalam ordoran tunggal tentunya setiap perusahaan selalu akan mengukur skala periodik dan selalu berusaha mempertahankan dalam baku mutu yang ditetapkan oleh Kepmen KLH ini.
"Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib, yakni mentaati baku tingkat kebauan yang telah dipersyaratkan, mengendalikan sumber penyebab bau yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan, menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebauan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, instansi yang bertanggungjawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu," kata laki-laki yang akrab disapa Atan ini.
Disinggung apakah penelitian mampu menjadi solusi dari persoalan rasa bau yang dirasakan masyarakat Pelalawan, khususnya Pangkalankerinci, Syafi'i yang pernah menjadi Ketua PGRI Pelalawan ini menjelaskan, pada dasarnya akan menjadi tolak ukur dalam mengukur baku mutu bau. Karena memang ordoran campuran dalam Kepmen sebetulnya tidak diwajibkan, tapi dalam klausul-klausulnya ada instrumen ukur dari lingkungan yang menyatakan itu bau.
"Setidaknya itu boleh menjadi solusi untuk memperkuat dari apa yang sudah disebut baku mutu yang disebutkan oleh Kepmen Nomor 50 Tahun 1996," ungkapnya.
Dengan adanya penelitian ilmiah seperti itu, lanjutnya, maka semua pihak tak bisa main vonis saja, menyebutkan bau tersebut berbahaya bagi kesehatan. Analogi sederhananya buang angin itu, apalagi jika perusahaan tersebut sudah mengatakan jika itu sudah baku mutu. Karena itu, di titik inilah Pemerintah dalam Kepmen tersebut menjadi jembatan perusahaan. Dimana perusahaan bisa berinvestasi, namun tidak boleh juga berdampak ke lingkungan.*
Indeks Terbaru
sportainment, Minggu, 26 Januari 2025 | 10:28:19 WIB