PEKANBARU - Menteri Kesehatan (Menkes) menyetujui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten/kota.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Rizki menyampaikan, usulan PSBB 4 Kabupaten dan 1 Kota di Riau yang sebelumnya telah di ajukan Pemprov Riau ke Menkes beberapa waktu yang lalu telah di setujui, Selasa (12/5/20) malam.
Adapun lima daerah yang telah diajukan itu, sambung Rizki, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Di jelaskannya, dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/308/2020. Menkes telah menetapkan keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di lima daerah di Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
Kesatu, menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai dalam rangka percepatan penanganan corona virus.
Kedua, lima Pemerintah Daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB sebagaimana di maksud dalam Diktum Kesatu, sesuai dengan peraturan perundang - undangan dengan konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebaran.
Keempat, Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Riau, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaa PSBB.
Dan kelima, keputusan Menkes ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020.*
PEKANBARU - Menteri Kesehatan (Menkes) menyetujui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten/kota.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Rizki menyampaikan, usulan PSBB 4 Kabupaten dan 1 Kota di Riau yang sebelumnya telah di ajukan Pemprov Riau ke Menkes beberapa waktu yang lalu telah di setujui, Selasa (12/5/20) malam.
Adapun lima daerah yang telah diajukan itu, sambung Rizki, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Di jelaskannya, dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/308/2020. Menkes telah menetapkan keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di lima daerah di Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
Kesatu, menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai dalam rangka percepatan penanganan corona virus.
Kedua, lima Pemerintah Daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB sebagaimana di maksud dalam Diktum Kesatu, sesuai dengan peraturan perundang - undangan dengan konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebaran.
Keempat, Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Riau, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaa PSBB.
Dan kelima, keputusan Menkes ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020.*