Jul 2026
02

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Dinakertrans Dumai Buka Posko Pengaduan THR
dumai | Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
Editor : wisly | Penulis : Bambang
ilustrasi

DUMAI -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kota Dumai membuka posko pengaduan berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawan perusahaan. Posko diadakan untuk mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah/2019 Masehi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinakertrans Kota Dumai, Suwandi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Muhammad Fadli SH kepada wartawan, Jumat (24/5).
"Posko THR dibuka pada H-7 di kantor Dinakertrans Jalan Kesehatan Dumai," katanya.

Lanjutnya, THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan yang dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang THR Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016, perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja/buruhnya.

Baca :

"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Dumai, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR dibayarkan pada H-7," katanya.
THR diberikan untuk seluruh pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sementara yang masa kerjanya di bawah satu tahun, THR tetap diberikan, tetapi secara proporsional yakni masa kerja berjalan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

"Dinaker akan melakukan pengawasan. Bila ada yang tidak menerima THR agar segera melaporkannya ke posko pengaduan THR di kantor Dinakertrans Dumai Jalan Kesehatan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan berlaku," katanya.

Fadly berharap, perusahaan segera melaksanakan kewajibannya membayarkan THR pada H-7. Karena, THR merupakan hak bagi buruh yang harus segera dipenuhi guna memenuhi kebutuhan Lebaran.*

 

 

Terbaru
sportainment
Sengit, Belgia Pulangkan Senegal Dari Piala Dunia
Kamis, 2 Juli 2026 | 07:36:02 WIB
meranti
Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:14:34 WIB
rohil
Festival Bakar Tongkang 2026, Dua Tiang Kapal Jatuh ke Laut
Rabu, 1 Juli 2026 | 20:02:10 WIB
hukum
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap
Rabu, 1 Juli 2026 | 18:30:09 WIB
pekanbaru
Jalur Domisili Dominasi Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru
Rabu, 1 Juli 2026 | 13:00:00 WIB
华 闻
Andrie Djaja Kembali Pimpin FOBI...
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:36:14 WIB
HUT Dewa Kwan Te Kong di Kwan Te Karya Agung...
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:52:06 WIB
Artikel Popular
4
5
politik
hukum
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka...
Rabu, 1 Juli 2026 | 18:30:09 WIB
Nasional
PT Inti Indosawit Subur Perkuat Program CSR di...
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:07:59 WIB