|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Putusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan dua pekan setelah pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Pembacaan putusan ditunda hingga tanggal 24 Oktober karena ketua majelis hakim sedang sakit,” ujar anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Menurut informasi di laman resmi PTUN Jakarta, perkara dengan nomor registrasi 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini seharusnya diputus pada pukul 13.00 WIB melalui e-court. PDIP mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena menilai ada tindakan hukum yang dilakukan KPU dalam proses Pilpres 2024.
PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan bahwa tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024, khususnya terkait pemilihan presiden dan wakil presiden, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Inti dari gugatan PDIP adalah bahwa KPU tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
PDIP juga menilai KPU telah melanggar undang-undang dalam penerapan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam petitumnya, PDIP meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administratif apa pun yang terkait pelantikan calon Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Di pihak lain, kuasa hukum KPU RI, Saleh, optimis KPU akan menang dalam gugatan yang diajukan PDIP di PTUN Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum dalam Pilpres 2024. Menurut Saleh, materi gugatan PDIP telah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sendiri telah mengeluarkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. *
Sumber: Repubika