METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 milia,," pungkas Nasriadi.*