Okt 2025
07

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Unggah Konten Porno Sesama Jenis, Tiga Pria Muda Ditangkap
hukum | Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:11:51 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 milia,," pungkas Nasriadi.*

 

Baca :

 

Terbaru
Artikel Popular
1
4
politik
DPR RI Soroti Dana Pemda Mengendap Rp233...
Rabu, 24 September 2025 | 20:51:41 WIB
Istana Sebut Pesan Prabowo di Bioskop Hal...
Minggu, 14 September 2025 | 20:18:25 WIB
hukum