METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik secara mandiri maupun melalui pihak ketiga (Debt collector) harus sesuai ketentuan hukum dan prinsip pelindungan konsumen yang berlaku.
Kepala OJK Riau Triyoga Laksito menegaskan, penarikan kendaraan secara paksa dan penggunaan kekerasan tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum.
"Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK menekankan prinsip Pelindungan Konsumen," kata Triyoga, Kamis (24/4/2025).
Perusahaan jasa keuangan lanjutnya, termasuk perusahaan pembiayaan wajib memberikan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif kepada konsumen serta menjamin bahwa setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi, tanggung jawab, keadilan dan kesetaraan, kepatuhan terhadap hukum.
Kemudian, Tata cara penagihan yang diperbolehkan berdasarkan pasal 60-62 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan kepada konsumen hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan pemahaman hukum serta etika penagihan.